Breaking News

Tragedi Ledakan Blesscon,Pengawas Ketenagakerjaan Jatim Sebut Penerapan K3 PT SPS Belum Menyeluruh

Lamongan,  Bin.id  — Enam pekerja meninggal dunia dalam ledakan dan kebakaran di pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses (SPS) atau Blesscon, Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Di tengah proses penyelidikan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur mengungkap bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut belum menyeluruh. Pengawas juga mengungkap pemeriksaan terhadap PT SPS pada 30 Juni 2026, sekitar dua setengah bulan sebelum tragedi 17 September 2026.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Nurainiyah Silvia Indriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan pada 30 Juni 2026 berkaitan dengan kecelakaan kerja atas nama Rubawi. Pemeriksaan tersebut menghasilkan Nota Pemeriksaan I sebagai tindak lanjut pengawasan sekaligus bagian dari pembinaan terhadap perusahaan.

“Kami melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Juni 2026 berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja atas nama Rubawi, saat itu kami telah mengeluarkan nota pemeriksaan I sebagai hasil tindak lanjut dari pemeriksaan kami dan kami sesuai dengan tupoksi melakukan pembinaan terhadap PT SPS,” jelas Nurainiyah saat dikonfirmasi GlobalJatim, Jumat (16/10/2026).

Pemeriksaan itu menjadi bagian penting dari riwayat pengawasan terhadap PT SPS. Namun, tidak ada keterangan bahwa Nota Pemeriksaan I tersebut berkaitan langsung dengan peralatan yang kemudian mengalami ledakan atau memuat temuan yang menjadi penyebab tragedi September. Isi nota dan tindak lanjutnya perlu dibedakan dari pemeriksaan pascakecelakaan yang saat ini berlangsung.

Ketika ditanya mengenai kelayakan peralatan kerja dan hasil pengujian sebelum ledakan, Nurainiyah mengaku belum mengetahui hasil pengujian yang dilakukan perusahaan. Ia menyebut PT SPS mungkin telah melakukan pemeriksaan dan pengujian melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), dengan hasil pengujian diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Di sisi lain, Nurainiyah memberikan penilaian tegas mengenai penerapan K3 di perusahaan tersebut.

“Secara umum perusahaan belum melaksanakan K3 secara menyeluruh, perusahaan belum melaksanakan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, di sini kami melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan itu menempatkan persoalan K3 pada aspek yang lebih mendasar daripada sekadar keberadaan petugas keselamatan, prosedur tertulis, atau perlengkapan pelindung. Sistem manajemen K3 seharusnya terintegrasi dengan pengelolaan perusahaan, termasuk pengendalian risiko dalam kegiatan operasional.

Meski demikian, penilaian bahwa penerapan K3 belum menyeluruh tidak otomatis membuktikan bahwa kondisi tersebut menyebabkan ledakan. Hubungan sebab-akibat tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan teknis dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai penyebab ledakan, Nurainiyah menyatakan pihaknya tidak menemukan kaitan antara penyebab ledakan dan peralatan. Ia juga menyebut pengawas akan memberikan hasil pemeriksaan berupa nota pemeriksaan kepada perusahaan.

“Kami tidak menemukan kaitan antara penyebab ledakan dengan peralatan. Kami akan memberikan hasil pemeriksaan berupa nota pemeriksaan kepada perusahaan,” kata Nurainiyah.

Keterangan tersebut belum menjelaskan secara menyeluruh penyebab ledakan maupun seluruh faktor yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan. Karena itu, hasil pemeriksaan resmi tetap penting untuk memperjelas ruang lingkup temuan, dasar penilaian pengawas, serta tindak lanjut yang diperlukan.

Ada dua konteks pengawasan yang perlu dipisahkan. Nota Pemeriksaan I pada 30 Juni 2026 diterbitkan setelah pemeriksaan terkait kecelakaan kerja atas nama Rubawi. Sementara itu, nota yang akan diberikan setelah tragedi September merupakan bagian dari perkembangan pemeriksaan pascakecelakaan. Belum ada keterangan bahwa kedua pemeriksaan tersebut memiliki temuan atau objek yang sama.

Ledakan dan kebakaran terjadi di area produksi PT SPS pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan enam pekerja meninggal dunia. Salah satunya, Akhmad Arif Wijaya (31), warga Desa Warukulon, meninggal pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah menjalani perawatan di Surabaya.

Kepala Desa Warukulon, Nur Hasan, yang akrab disapa Kang Dariman, membenarkan kabar meninggalnya Akhmad. “Ya Mas benar, sudah mau 40 harinya mas,” jelas Nur Hasan saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026).

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Polres Lamongan menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, sementara tersangka belum ditetapkan. Penentuan penyebab kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.

Kini, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya penyebab ledakan, tetapi juga isi dan tindak lanjut Nota Pemeriksaan I sebelum tragedi serta hasil pengawasan setelah enam pekerja kehilangan nyawa. Kejelasan dokumen dan hasil pemeriksaan diperlukan agar evaluasi keselamatan kerja tidak berhenti pada pernyataan, melainkan menghasilkan kepastian mengenai temuan dan langkah perbaikan.

Enam pekerja telah meninggal dunia. Penyebab tragedi dan hasil pemeriksaan K3 masih harus dijelaskan berdasarkan bukti, bukan dugaan.

Laporan      :   Bed

Copyright Barometer Investigasi News (Bin)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa