Lamongan, Bin.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan resmi menetapkan tiga orang wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa kekerasan secara bersama-sama ini terjadi di Kafe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.
Ketiga tersangka yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial,NT alias Triana (39), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran,RV alias Vriska (29), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, SAS alias Luna (18), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban berinisial AEB (24), seorang perempuan asal Sidoarjo, baru saja selesai bekerja dan masuk ke ruang make up Kafe Putri.
Di dalam ruangan tersebut, korban terlibat percekcokan dengan salah satu terlapor. Situasi yang memanas berujung pada aksi kekerasan fisik secara bersama-sama. Berdasarkan laporan korban, ia mengalami sejumlah tindakan kekerasan, meliputi Pemukulan,Penarikan rambut,Pencakaran,Tendangan.
Akibat insiden tersebut, korban menderita luka-luka di bagian kepala dan kaki kanan. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Lamongan keesokan harinya, yakni pada 5 Mei 2026.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan kasus ini.
“Benar, penyidik Polres Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Kafe Putri. Masing-masing tersangka adalah NT, RV, dan SAS,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, berkas dan surat penetapan tersangka telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, Victor Ridho Kumboro, turut membenarkan penyerahan berkas tersebut.
“Iya benar, Kejaksaan Lamongan telah menerima penetapan tersangka dari penyidik,” kata Victor, Kamis (22/10/2026). Pihak kepolisian dan kejaksaan kini terus memproses perkara ini untuk melangkah ke tahap hukum selanjutnya.
(Bed)

0 Comments