Breaking News

Gara-Gara Tantangan di Medsos, 5 Anggota Silat di Lamongan Ringkus Usai Bacok Pelajar


Lamongan,   Bin.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan berdarah yang melibatkan oknum anggota perguruan silat di Jalan Raya Lamongan–Babat, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk. Lima orang tersangka berhasil diringkus usai membacok seorang pelajar berusia 17 tahun menggunakan senjata tajam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan pada Selasa (20/10/2026). 

Dalam rilis tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, dan Kanit Pidum Iptu Sunandar.

Kompol Jodi Indrawan menjelaskan, aksi kekerasan massal ini dipicu oleh provokasi dan tantangan duel antarkelompok perguruan silat yang menyebar melalui platform media sosial. 

"Berawal dari adanya tantangan duel melalui media sosial. Kemudian kedua kelompok bertemu di wilayah Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, dan terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat senjata tajam," ujar Kompol Jodi Indrawan.

Dari lima tersangka yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sementara dua tersangka lainnya sudah dewasa.

Kronologi Insiden berdarah tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perselisihan bermula saat kelompok dari IKS PI melayangkan tantangan duel kepada komunitas PSHT di media sosial.

Tantangan itu kemudian direspons oleh kelompok PSHT yang berhimpun di Desa Paji, Kecamatan Pucuk. Sekitar 30 orang rombongan kemudian melakukan konvoi sepeda motor menuju arah barat.

Nahas, saat melintas di Desa Karangtinggil, rombongan tersebut berpapasan langsung dengan kelompok IKS PI dari arah berlawanan hingga bentrokan fisik tak terhindarkan.

 Sebagian rombongan sempat berbalik arah untuk menyelamatkan diri, namun korban tertinggal di lokasi kejadian dan menjadi sasaran pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam serta benda tumpul.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka serius pada bagian tangan kanan serta tiga luka sayatan senjata tajam di punggung. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sukodadi untuk pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit guna tindakan medis lanjutan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang mengumpulkan bukti petunjuk, termasuk analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dan dua buah hoodie berwarna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.  ( Bed&Luq)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa