Lamongan, Bin.id - Perum BULOG Cabang Bojonegoro mengancam akan menindak tegas secara hukum oknum aparat desa yang nekat menyunat Bantuan Pangan Beras alokasi Juli–September 2026. Sikap keras ini dipicu oleh temuan pemotongan jatah beras di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. BULOG menegaskan bahwa bantuan sosial adalah hak mutlak masyarakat miskin yang tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Kepala BULOG Cabang Bojonegoro, Umar Said, menyatakan pihaknya langsung menerjunkan Satgas yang dikawal ketat oleh Polres, Kodim, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) ke lokasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ketat pada Rabu (30/9/2026). Langkah taktis ini diambil guna memastikan setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) mendapatkan hak total sebesar 30 kg beras secara utuh dan mencegah praktik "sunatan liar" kembali terjadi. 1 Oktober 2026.
"Posisi BULOG jelas. Kami menerima data dan penugasan dari pemerintah, lalu melaksanakannya. Kami tidak mengubah data. Tapi, kalau menemukan ketidaksesuaian atau kecurangan di lapangan seperti ini, kami tidak akan diam! Kami kawal dan tindak lewat mekanisme yang tepat," ujar Umar Said dengan nada tinggi.
Di sisi lain, Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, akhirnya angkat bicara dan mengakui adanya pemotongan jatah tersebut di wilayahnya. Ia berdalih tindakan tersebut merupakan inisiatif sepihak dari aparat desa dan berkomitmen penuh untuk menyalurkan sisa kekurangan beras yang sempat ditahan.
"Hari ini kita laksanakan lagi pembagian sehingga satu PBP menerima haknya penuh sesuai aturan, yaitu 30 kg. Kami memohon maaf atas inisiatif aparat desa yang membagi sebagian alokasi kemarin.
Kami berkomitmen penuh untuk memenuhi semua kekurangan hari ini," ungkap Choirul Huda saat dikonfirmasi di lokasi pembagian beras susulan.
Guna mengantisipasi manipulasi data sepihak oleh oknum desa di masa mendatang, BULOG menegaskan bahwa hanya ada dua mekanisme resmi yang diakui negara jika terjadi masalah data penerima bansos di lapangan.
Kesatu, "Penggantian PBP Langsung: Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 349/2026, penggantian hanya bisa dilakukan saat penyaluran berjalan jika PBP meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, sudah mampu, berstatus ASN/TNI/Polri/Perangkat Desa, di bawah umur, menolak bantuan, atau tidak mengambil bantuan tepat waktu. Pengalihan jatah secara bebas oleh perangkat desa sangat dilarang.
Kedua, 'Pemutakhiran Data DTSEN: Perbaikan data secara permanen wajib melalui usulan Pemerintah Desa/Kelurahan yang kemudian diverifikasi secara berjenjang melalui aplikasi SIKS-NG sesuai Permensos Nomor 3/2025.
"Tujuan kami sederhana: bantuan harus sampai ke tangan yang berhak dengan jumlah yang sesuai. Kami tidak berwenang mengubah data, tetapi kami pastikan tiap ketidaksesuaian dan kecurangan di lapangan akan ditindaklanjuti secara hukum," pungkas Umar.
( Bed)

0 Comments