Lamongan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Wahyudi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Jumat (3/10/2025) hari ini, dipindahkan ke Sabtu (4/10/2025) besok dan akan bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Lamongan.
Wahyudi, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Cipta Karya Lamongan tahun 2017, saat ini sedang menjalani masa tahanan atas kasus korupsi lain.
Wahyudi dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Perkim dan Cipta Karya Lamongan pada tahun 2017, masa di mana proyek pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan diduga bermasalah.
Kuasa hukum saksi, Muhammad Ridlwan mengonfirmasi penundaan jadwal pemeriksaan kliennya. Menurut Ridlwan, pemeriksaan kliennya dijadwalkan ulang oleh KPK menjadi Sabtu besok.
"Dijadwal besok, jadi hari ini tidak ada pemeriksaan. Jadi klien tadi sudah menunggu, (KPK) karena ada suatu hal pemeriksaan di Gresik," ujar Ridlwan.
Ridlwan juga menegaskan bahwa Wahyudi dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh tim penyidik KPK.
"Kondisi klien sudah siap, dari kemarin sudah siap-siap dipikir hari ini," tambahnya.
Saat ini, Wahyudi tengah mendekam di Lapas Lamongan setelah divonis hukuman 1 tahun 2 bulan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) anggaran untuk proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, dengan total keseluruhan proyek mencapai Rp 6 miliar.
Pemeriksaan Wahyudi sebagai saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan. ( Bed)
0 Comments