LAMONGAN, BIN.ID – Gelombang protes meletus di simpang Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan, tepat di perempatan Desa Sukorejo–Balun, kecamatan Turi kabupaten Lamongan. Minggu (14/9/2025).
Sejumlah pemuda dan warga Desa Balun kecamatan Turi Kabupaten Lamongan turun ke jalan, memblokade arus kendaraan sebagai bentuk perlawanan dan terhadap kelalaian pemerintah yang hingga kini belum memasang traffic light di simpang maut tersebut.
Pasalnya tindakan ini bukan sekadar aksi spontan. Ia lahir dari rasa frustrasi menyaksikan korban jiwa berjatuhan. Dan Tragedi tersebut terjadi di jalur yang dibuka pemerintah tanpa fasilitas keselamatan dasar.
Namun, JLU tetap dipaksakan beroperasi. Jalan baru diresmikan tanpa perhitungan keselamatan, menjadikannya arena taruhan nyawa. Fakta ini menempatkan sorotan tidak hanya pada level teknis, melainkan langsung pada pejabat dan kepala daerah yang merestui pembukaan jalan tersebut.
Pemuda Desa Balun malam ini ( Minggu,14/09/2025)berdiri di tengah aspal, menghadang kendaraan, dan mengangkat suara. Aksi itu adalah pernyataan sikap tegas bahwa mereka menolak JLU dijadikan Keselamatan dalam berlalu lintas. Mereka menuntut pemerintah memasang sistem pengaman, bukan menambah daftar korban.
"JLU Lamongan, yang dulu dijual sebagai jalur percepatan perekonomian, kini berubah menjadi panggung perlawanan rakyat,ini merupakan pesan keras disampaikan dari Balun, keselamatan bukan opsi, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan" tandas salah satu masyarakat.
"Aturan sebenarnya jelas, Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 menyebut penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna. Permenhub No. 49 Tahun 2014 menegaskan simpang utama wajib dilengkapi dengan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Pasal 359 KUHP mengatur: siapa pun yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain dapat dijerat pidana," tegas salah satu pendemo.
(Bed)
0 Comments