LAMONGAN, BIN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memutuskan menerapkan pembelajaran online atau daring bagi siswa mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP selama dua hari. Selasa (2/9/2025).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Instruksi pemberitahuan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Lamongan, nomor 400.3.1/2373/413.101/2025, tertanggal 31 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Lamongan dan Kepala SMP Ngerti atau Swasta se Kecamatan Lamongan.
Dalam Pernyataan, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lamongan Shodikin kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi situasi tertentu yang memerlukan langkah-langkah preventif.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama sekaligus mengurangi potensi trauma pada siswa akibat kondisi sosial yang memanas," kata Kadis
Selain itu, Dinas Pendidikan Lamongan juga menghimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan untuk tidak memakai seragam dinas yang ditentukan, tetapi memakai seragam bebas rapi tanpa atribut kedinasan dan tidak memakai kendaraan dinas.
Kepala Satuan Pendidikan diharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring dan memberikan pendampingan kepada guru serta murid agar proses belajar mengajar tetap efektif.
"Selama proses pembelajaran di rumah mohon bantuan orang tua untuk memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan tersebut berjalan dengan baik,” ujar (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lamongan dalam isi suratnya.
Satuan pendidikan memantau murid yang mengikuti lomba/latihan rutin di luar sekolah baik di klub atau lainnya pada jam pembelajaran dengan melampirkan surat ijin resmi dari orang tua atau penyelenggara lomba/latihan.
@Laporan : Bed
@Baromteter Investigasi News (BIN)
0 Comments