LAMONGAN, BIN.ID – Dua terduga pengedar sabu terjaring operasi Tumpas Narkoba Satresnarkoba Polres Lamongan. Operasi Tumpas Narkoba digelar di dua lokasi berbeda pada Selasa (9/9/2025).
Kedua terduga pengedar sabu adalah AP alias The Bung (32) , warga Desa Brondong Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan AS alias Cek e (35) warga Jalan Raya Sultan Agung Lingkungan Gowah Kelurahan Blimbing , Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.
"Dari hasil penyelidikan yang mendalam , kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bukan satu jaringan beserta barang bukti sabu siap edar," kata Ipda Hamzaid, Sabtu (13/9/2025)
Penangkapan pertama pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial AP alias The Bung (32) di samping rumahnya .
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan tersangka AP alias The Bung barang bukti yang diamankan sebanyak 10 klip Sabu dengan berat kotor ±1,33 gram yang disimpan di dalam botol plastik, 1 timbang elektrik, 1 bendel plastik klip kosong ,dan 1 skrop plastik, serta satu unit handphone Redmi biru muda," bebernya.
Terduga pelaku yang sehari - hari bekerja sebagai nelayan langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Beberapa jam berselang dihari sama , sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
"Tersangka kedua yang ditangkap adalah AS alias Cek"e. Dari tangan terduga pelaku tersebut kami mengamankan barang bukti sebanyak 7 klip sabu seberat ±1,81 gram yang disimpan di dalam kotak hitam ," lanjutnya.
Selain itu juga turut disita barang bukti berupa satu timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong yang pengemasan sabu , satu dompet coklat dan satu skrop plastik serta satu unit handphone OPPO warna ungu .
AS alias Cek "e juga digelandang ke Polres Lamongan guna kepentingan penyidikan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi terciptanya Lamongan yang bersih dari narkotika," pungkasnya.
(Bed)
0 Comments