Breaking News

Demi Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Awak Media Jadi Peserta

LAMONGAN, BIN.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro dan Lamongan berupaya keras memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk para awak media. Menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lamongan, mereka menggelar media gathering untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

​Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Fadlilah Utami, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang sudah dilakukan di Bojonegoro dan Tuban, dan Lamongan menjadi titik terakhir. 

"Kami mengajak teman-teman media untuk mengenalkan program dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Fadlilah.

​Fadlilah juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. "Kalau dulu BPJS Ketenagakerjaan itu namanya Astek atau Jamsostek," tambahnya, meluruskan pemahaman yang sering keliru di masyarakat.

​Risiko Tinggi, Perlindungan Minim

​Dalam kesempatan itu, Fadlilah menyoroti kondisi para awak media yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya. "Teman-teman awak media ini bekerjanya banyak dilakukan di luar. Artinya risiko yang akan dihadapi itu sangat luar biasa dan besar," kata Fadlilah.

​Ia mempertanyakan apakah para awak media sudah terlindungi. "Kalau tidak punya perlindungan, siapa nanti yang akan meng-cover kalau terjadi risiko di jalan?" lanjutnya.


​Risiko yang dimaksud tidak hanya kecelakaan kerja, tetapi juga risiko meninggal dunia hingga kehilangan pekerjaan. Kasus Ojek Online (Ojol) Afan Kurniawan, yang meninggal dunia saat insiden unjuk rasa, dijadikan contoh nyata. Afan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, membuat ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta.

​"Kalau seandainya Afan sudah menikah dan memiliki anak, maka anaknya akan memperoleh biaya pendidikan sampai dengan jenjang perguruan tinggi," jelas Fadlilah, menunjukkan betapa besar manfaat yang didapat dari kepesertaan.

​Fasilitasi untuk Awak Media

​Melihat tingginya risiko ini, Fadlilah berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi awak media yang belum diikutkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

​Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lamongan, Deddy Dian Ali, membenarkan bahwa awak media sering kali berada di garis depan saat peliputan, terutama saat aksi unjuk rasa. 

"Terkadang teman-teman awak media itu lupa karena ingin mendapatkan gambar atau video yang bagus. Tentunya saat itu risiko terkena lemparan, pukulan, bahkan kecelakaan lalu lintas," ujar Deddy. 

​Deddy menilai kegiatan media gathering ini sangat tepat momennya, khususnya bagi awak media yang belum ter-cover. Meski demikian, Deddy belum bisa menjanjikan terkait penganggaran. 

"Saya hanya bisa menyampaikan ke atasan, karena pemilik kebijakan bukan saya," imbuhnya.

​Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Jody Nuraga, menambahkan bahwa tidak semua perusahaan media mendaftarkan karyawannya. 

"Saya yakin tidak semua teman-teman awak media menjadi peserta BPJS Kesehatan tapi saya tidak yakin semua menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Jody. 

​Bagi awak media yang belum terdaftar, Jody menyarankan untuk mendaftar melalui program Bukan Pekerja Upah (BPU). Dengan program ini, perlindungan dapat diberikan saat terjadi kecelakaan kerja, baik saat berangkat, pulang, maupun selama perjalanan liputan.

​Hingga Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan di Bojonegoro dan Lamongan telah membayarkan santunan sebesar Rp 59,9 miliar dari 245 kasus. Santunan ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Beasiswa.

​Dengan menjadi peserta, awak media berhak mendapatkan:

  • Perlindungan tanpa batas biaya untuk kebutuhan medis saat kecelakaan kerja. 
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja.
  • Santunan Kematian 48x upah jika meninggal dunia.
  • Santunan cacat maksimal 56x upah.
  • ​Beasiswa untuk 2 anak hingga Rp 174 juta jika peserta meninggal dunia.
  • Program Return to Work atau kembali bekerja. 

( Ubed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa