LAMONGAN, BIN.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap dan Mengamankan Dua Pemuda asal Kecamatan Brondong Kabupeten Lamongan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Keduanya, diringkus di rumah kos di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dengan barang bukti sebanyak 26 paket sabu siap edar. Kedua pemuda tersebut adalah AY (29) warga Jalan Trunojoyo Kelurahan Brondong, dan GC (30) warga Desa Jompong.
Ipda M Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan menjelaskan kronologi pengungkapan kasustersebut. awalnya, kami berhasil mengamankan seorang laki - laki berinisial SR pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 22.56 WIB. Saudara SR ini mengaku mendapatkan barang sabu itu dari AY.
"Pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 01.56 WIB, petugas menggerebek rumah AY di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dan berhasil menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan AY ini , mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial GC," ungkap terang Ipda M. Hamzaid, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hanya berselang beberapa menit, sekitar pukul 02.01 WIB, tim berhasil mengamankan GC di rumah kosnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"Saat kami melakukan penggeledahan di rumah kos GC , kami menemukan barang bukti sebanyak 26 paket sabu siap edar dengan totol berat 4,76 yang disimpan di dalam kotak warna coklat," papar Ipda M Hamzaid.
Anggota satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya, satu timbangan digital dan beberapa plastik klip kosong yang mengindikasikan adanya kegiatan pengemasan ulang.
"Kemudian juga diamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio," ujarnya
Kedua tersangka, yang beralamat di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kini telah mendekam di tahanan Polres Lamongan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang terkait dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Ipda M. Hamzaid.
( Bed)
0 Comments