JAWA TIMUR, BIN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penanganan dugaan kasus Korupsi Pembangunan Pemkab Lamongan senilai Rp 151 Miliar pada tahun 2017-2019 dimasa pemerintahan Bupati Fadeli dengan Sekdanya Yuhronur Effendi yang sekarang menjadi orang nomor satu alias Kepala Daerah Kabupaten Lamongan sejak dari 2021-2024 dan 2024-2030.
Sejak dari 2023 sampai 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Korupsi pembangunan Pemkab Lamongan belum tuntas totalitas dan tidak mempunyai kepastian hukum tetap. Ini membuat masyarakat kecewa dangan kinerja penyidik KPK yang seakan tidak menghiraukan asas pedoman kinerjanya.
Pasalnya hari ini Kamis 31 Juli 2024, KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Ada enam pihak dari perusahaan konstruksi yang diperiksa KPK untuk dimintai keterangan menuntaskan Penanganan perkara dimaksud.
Diketahui bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. mereka dimintai keterangan soal indikasi korupsi pembangunan gedung Pemkab yang nilainya mencapai Rp 151 Miliar Rupiah pada tahun 2017-2019.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada sebagai berikut ini:
- Niken Andamari, Direktur CV Anugrah Dwi Perkasa
- Sunaryadi Kepala Plant BSP Gresik PT Varia Usaha Beton
- Yeni Handayani Direktur PT Sumber Nusantara Aditya Pratama Rita Wulandari.
- Pegawai CV Adim Jaya Dharmanto Djaja Purnama,
- Direktur Utama PT Wahana Cipta Concretindo
- Zainal, Direktur PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi
Menyikapi Penanganan Korupsi pembangunan gedung di Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menyebutkan bahwa kinerja Setyo Budiyanto ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangatlah lamban tangani Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan,” kata Hosen KAKI,” Kamis (31/07/2025).
Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menyatakan, hal tersebut tidak menghargai asas pedoman kinerjanya yaitu; Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas dan Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kalau seperti ini, samahalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar aturan hukum yang dibuatnya sendiri,” papar ketua KAKI Jatim.
Ia menyebutkan, penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang melibatkan Bupati Yuhronur Effendi seharusnya sudah selesai diadili di pengadilan Tipikor.
"Dalam artian, seperti Proses hukum yang dilakukan KPK secara singkat terkait pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, dimana Bupati waktu itu Muhdlor Ali terlibat didalamnya,” tuturnya.
Ia mengatakan, kami pegiat antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur berharap KPK menyelesaikan penanganan perkara ini, karena masih banyak laporan Korupsi yang harus ditangani Lembaga Antirusuah.
"Kalau cara kerja KPK pakai sistem kredit Finance, ini membutuhkan waktu lama, dan tidak menutup kemungkinan pada akhirnya Kasus bisa di pelsus (pelunasan secara khusus),” pinta Hosen Ketua KAKI Jatim. ( Bed)
0 Comments