Breaking News

Genpatra Desak Pemda dan Perusahaan Terapkan UU Ketenagakerjaan Terkait Kasus Kecelakaan Kerja

LAMONGAN,   BIN.ID  – Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Han Jaya Perkasa yang beralamat di Raya Daendles KM 82,3, Wedung, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Peristiwa yang terjadi pada 4 April 2025 ini menimpa Sadat (26), warga Dusun Cumpleng, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, saat mengoperasikan Mesin Press Hidrolik untuk produksi wastafel. Dalam insiden tersebut, salah satu jari tangan korban putus akibat dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan kerja (K3) di perusahaan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak perusahaan hanya menanggung biaya pengobatan korban tanpa memberikan santunan atau kompensasi lain, meskipun aturan perundang-undangan secara tegas mewajibkan pemberian perlindungan penuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja berhak memperoleh:

  1. Perawatan dan pengobatan hingga sembuh total, termasuk biaya rumah sakit, obat, dan tindakan medis lainnya.
  2. Santunan upah selama tidak dapat bekerja hingga dinyatakan sembuh atau mengalami cacat tetap.
  3. Santunan cacat yang besarannya dihitung berdasarkan persentase kecacatan, masa kerja, dan upah.
  4. Rehabilitasi dan pelatihan kerja ulang jika diperlukan.
  5. Perlindungan dari PHK sebelum ada kepastian kesembuhan dari dokter.

Terkait Permasalahan ini Ketua DPC Genpatra Brondong Lamongan, Andri Siswanto, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius dan pihak terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja, wajib turun tangan untuk melakukan investigasi.

"Keselamatan kerja adalah hak dasar pekerja. Perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban perlindungan terhadap karyawannya, apalagi sampai mengorbankan nyawa atau anggota tubuh mereka,” tegas Andri Siswanto.

Andri Siswanto juga mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu, pihak Genpatra sudah pernah menyampaikan dan mengingatkan secara langsung kepada Iwan selaku HRD PT Han Jaya Perkasa terkait persoalan ini. Saat itu, Iwan berjanji akan memenuhi hak korban dan menyampaikan masalah ini ke pihak perusahaan. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. 

“Kami dari Genpatra akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada lagi pekerja yang menjadi korban hanya karena kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan kerja,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di PT Han Jaya Perkasa, di mana sebelumnya juga dilaporkan insiden serupa yang menyebabkan pekerja mengalami luka serius. Genpatra menuntut perusahaan segera memperbaiki penerapan K3 dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan.

@Laporan : Bed

@Barometer Investigasi News (BIN)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa