Breaking News

Polemik Masa Jabatan Kepsek di Lamongan, Disdik Tegaskan Legalitas Berdasarkan SK dan Regulasi Terkini

Lamongan,   Bin.id  – Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan menjelaskan masa penugasan kepala sekolah (kepala sekolah) harus mengacu pada SK penugasan dan regulasi terbaru. Hal itu untuk meluruskan polemik dugaan pembiaran kepsek yang melewati batas masa jabatan, Rabu 30 September 2026.

Kepala Disdik Lamongan Shodikin melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nur Kholis Huda menegaskan, penentuan masa jabatan kepsek tidak bisa hanya dihitung berdasarkan lamanya seseorang menjabat.

Menurutnya, penentuan masa penugasan harus merujuk secara sah pada Surat Keputusan (SK) penugasan dan regulasi terbaru.

"Penentuan berakhir atau tidaknya penugasan Kepala Sekolah harus dilihat berdasarkan SK penugasan, tanggal mulai dan berakhirnya masing-masing periode, serta ketentuan peralihan dalam regulasi yang berlaku," ujar Nur Kholis Huda saat memberikan klarifikasi resmi.

Langkah ini diambil menyusul adanya sorotan tajam dari sejumlah media dan fungsi kontrol sosial mengenai legalitas periodisasi pimpinan sekolah di lingkungan Kabupaten Lamongan.

Dinas Pendidikan menyatakan sangat menghormati kritik tersebut sebagai bagian dari pengawalan layanan pendidikan.

Nur Kholis menjelaskan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang berlaku sejak 14 Mei 2025, serta aturan peralihan dalam Kemendikdasmen 129/P/2025, Kepsek yang sedang menjalani periode berjalan tetap sah melaksanakan tugasnya hingga masa kontrak dalam SK tersebut benar-benar habis.

Artinya, terbitnya aturan baru tidak serta-merta menggugurkan atau memberhentikan Kepsek di tengah jalan.

Pihak Disdik juga membantah tuduhan adanya pembiaran administratif. Saat ini, penataan dan verifikasi data faktual sedang dilakukan secara bertahap demi menjaga kepatuhan hukum dan keberlanjutan proses belajar mengajar.

"Data mengenai jumlah Kepala Sekolah yang disebut telah melewati masa penugasan perlu diverifikasi satu per satu berdasarkan SK-nya. Angka agregat (total) yang beredar belum bisa otomatis dimaknai bahwa mereka melanggar hukum. Jika nanti hasil verifikasi terbukti ada yang habis masa tugasnya, pasti langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," pungkasnya. 

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa