Breaking News

Polda Jatim Usut Legalitas Reklamasi Galangan Kapal PT PAL di Lamongan

Lamongan,  Bin.id  -   Operasional galangan kapal PT PAL Indonesia di kawasan reklamasi Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kini resmi ditangani penyidik Polda Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran perizinan lahan reklamasi serta gelombang keluhan warga terkait dampak lingkungan dan janji pemberdayaan yang terabaikan.

Penyidik Polda Jatim mulai menyalurkan surat panggilan permintaan keterangan pada Selasa (13/10/2026). Langkah ini menindaklanjuti laporan Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) bersama Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) Lamongan sejak 21 September 2026.

Koordinator IDeA, Totok Setiawan, menyatakan pelaporan didasarkan pada dugaan pelanggaran UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kami meminta kepolisian menghentikan seluruh aktivitas galangan kapal dan reklamasi sebelum ada kepastian asas kemanfaatan bagi warga lokal,” tegas Totok.

Penelusuran Dokumen Perizinan

  • Polda Jatim saat ini tengah menelusuri sejumlah dokumen vital, meliputi, 

  • KKPR & PKKPRL: Kesesuaian pemanfaatan ruang darat dan laut.


  • AMDAL & Limbah B3: Dokumen dampak lingkungan serta pengelolaan limbah berbahaya.

  • PBG: Persetujuan Bangunan Gedung via sistem OSS.

Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas BMBKTR Lamongan, Dinar Dwi Andhi, S.T., menyampaikan bahwa pengecekan status PBG masih berlangsung.

Sementara itu, Kabid DLH Lamongan, Etik Sulistyani, mengingatkan bahwa sesuai PP No. 18 Tahun 2021, tanah reklamasi berstatus tanah negara dan pemanfaatannya wajib mengikuti prosedur.

"Karena langkah hukum sudah berjalan di Polda, kita tunggu saja prosesnya," ujar Etik. 

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan perubahan persetujuan lingkungan dari PT LMI ke PT PAL berada di tangan Gubernur Jawa Timur.

Hingga kini, pihak DPM-PTSP Lamongan belum memberikan keterangan, sedangkan manajemen PT PAL belum bisa ditemui saat dikonfirmasi di lokasi.

Kerusakan Jalan dan Janji Pekerjaan Kelam
Peralihan kelola dari PT LMI ke PT PAL sejak April 2026 menyisakan berbagai persoalan sosial.

Ketua JAPAI, MH Sholeh, mengungkapkan bahwa warga menuntut pertanggungjawaban atas Jalan desa rusak berat akibat kendaraan operasional dan alat berat.

Ketidakjelasan mitigasi pencemaran laut dan pengolahan limbah B3. Komitmen Ekonomi: Nota kesepahaman (MoU) pemberdayaan ekonomi warga yang tak kunjung direalisasikan.

Perwakilan Karang Taruna Sidokelar, Syafik, turut mendesak kepastian janji kuota tenaga kerja bagi pemuda setempat.

 "Kami butuh kepastian hitam di atas putih, bukan sekadar janji," tegasnya.

Kini, masyarakat Sidokelar menantikan ketegasan aparat penegak hukum serta penjelasan resmi PT PAL demi kepastian hukum dan keadilan lingkungan di pesisir Pantura.

  • Laporan   :  Bed

  • Copyright Barometer Investigasi News

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa