Lamongan, Bin.id - Penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 di Kabupaten Lamongan diduga memicu polemik hebat di lapangan. Pasalnya distribusi total 5.390,58 ton beras yang diperuntukkan bagi 179.868 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami ketidaktepatan sasaran akibat anomali pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Berdasarkan regulasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) berhak menerima 30 kg beras. Namun, proses verifikasi dan validasi (Verval) data yang belum sempurna memicu persoalan serius di tingkat bawah.
Di lapangan, ditemukan kasus satu rumah tangga mampu menerima 2 hingga 3 paket beras, sementara warga miskin ekstrem justru tak terdata.
Sengkarut ini dipicu ketidakcocokan antara data hasil Musyawarah Desa (Musdes)—yang telah diajukan secara berjenjang via Kecamatan hingga ke BPS dan Dinsos Pusat—dengan data final yang diturunkan ke Bulog.
Kondisi tersebut menempatkan pemerintah desa pada posisi simalakama: wajib patuh pada regulasi berbasis data formal, tetapi harus berhadapan langsung dengan gejolak sosial warga miskin yang terabaikan.
Menanggapi situasi ini, Camat Turi, Sutikno mengapresiasi kerja keras para Kepala Desa dan perangkat desa yang berada di garda terdepan dalam menghadapi dinamika sosial masyarakat.
"Kami memahami betul dilema moral di lapangan. Di satu sisi desa harus taat regulasi data, di sisi lain dihadapkan pada realitas warga yang membutuhkan
Pemerintah tidak menutup mata terhadap kekurangan sistem yang sedang bertransisi ini. Momentum ini kami jadikan evaluasi untuk penguatan Verval berjenjang dan penyempurnaan data desil agar database kemiskinan lebih presisi," ujar Sutikno.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lamongan, Dr. Mugito, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah daftar penerima bantuan.
"Sesuai SK Bapanas No. 349/2026 dan Inpres No. 4/2025, Pemda hanya bertindak sebagai pengguna data. Tugas kami berfokus memastikan kualitas serta kuantitas beras di gudang Bulog," terang Mugito.
Ia menambahkan, penggantian data PBP hanya dapat dilakukan jika penerima yang terdaftar memenuhi kriteria tertentu—seperti meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal, sudah mampu, atau berstatus ASN/TNI/Polri—dengan menggunakan daftar cadangan desil 1–4 melalui mekanisme Cek Bansos atau SIKS-NG.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bulog Cabang Bojonegoro, Umar Said, menyatakam bahwa posisi Bulog murni sebagai eksekutor penyaluran beras di lapangan.
"BULOG tidak menetapkan atau mengubah data. Kami menyalurkan beras sesuai data DTSEN V3 penugasan pemerintah.
Jika ditemukan anomali, ada dua mekanisme resmi: penggantian PBP saat penyaluran sesuai Juknis 349/2026 memakai data cadangan DTSEN desil 1–4, serta usulan pemutakhiran data secara formal dari Desa ke Pemda untuk diteruskan ke SIKS-NG," tegas Umar.
- Laporan : Bed
- © Barometer Investigasi News (Bin)

0 Comments