Breaking News

Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar, Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka

Lamongan,   Bin.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Selasa 6 Oktober 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah IR (Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017), MA (pemohon sertifikat), dan AR (pihak swasta). Mereka dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Lamongan untuk 20 hari ke depan hingga 25 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Hendro Wasisto, SH., MH., mengungkapkan bahwa penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Jaksa penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa pemeriksaan 59 saksi, 14 ahli, 28 dokumen surat, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jatim.

"Objek tersebut merupakan tanah negara di kawasan pesisir pantai dengan ekosistem mangrove lindung yang secara hukum tidak boleh diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)," tegas Hendro, Selasa 6 Oktober 2026.

Kasus ini bermula pada September 2013 ketika IR, MA, dan AR diduga bersekongkol membuat dokumen palsu. Dokumen tersebut meliputi SPPT PBB 2013 yang objek pajaknya tidak terdaftar, surat pernyataan penguasaan fisik seolah-olah dikuasai sejak 1990, serta Surat Keterangan Tanah (SKT) yang isinya tidak benar.

Berbekal dokumen fiktif itu, mereka mengajukan permohonan ke BPN hingga terbit SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 untuk lahan seluas 2.512 meter persegi. Pada tahun 2022, tanah pesisir tersebut dijual ke pihak swasta lain dengan total keuntungan bagi para tersangka mencapai Rp1.384.689.392.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kejaksaan juga telah menyita aset senilai Rp1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan dan menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan. 

Bagaimana dengan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini atau Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) yang terlibat atau pasal 55. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN. 

Ditanya soal peng aa duan yang sudah masuk dalam perkara dengan versi obyek yang sama di Desa Weru Kecamatan Paciran dan Desa Labuhan Kecamatan Brondong. "Kalau ada pengaduan pasti kita tindaklanjuti dan nanti kita kroscek pengaduannya di Kejaksaan Negeri Lamongan," tambah Hendro.

Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, melayangkan protes keras terhadap proses penahanan kilat yang dilakukan kejaksaan. Ia menilai ada kejanggalan dalam prosedur pemeriksaan kliennya.

"Hari ini panggilan awalnya sebagai saksi. Kami sangat kooperatif dan selalu datang. Namun secara mengejutkan, statusnya langsung naik menjadi tersangka dan ditahan hari ini juga. Permohonan kami untuk menunda hingga hari Kamis atau Senin ditolak mentah-mentah," ujar Asyiqin dengan nada kecewa.

Asyiqin juga mengkritik substansi BAP yang dinilainya hanya formalitas seputar kondisi kesehatan, serta menyayangkan pembatasan bagi PH untuk mendampingi kliennya saat perubahan status dari saksi menjadi tersangka terjadi.

"Secara logika, kasus korupsi itu harus melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sini, orang BPN yang menerbitkan sertifikat belum jadi tersangka, malah klien kami dari pihak swasta dan mantan kades yang langsung ditahan. Ini lucu. Kami tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum," pungkasnya. ( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa