Lamongan, Bin.id – Proyek revitalisasi SDN Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan senilai Rp762.347.707 dari APBN 2026 memicu kontroversi. Proyek ini diterpa isu miring terkait dugaan pemotongan anggaran (fee) sebesar 25 hingga 35 persen serta kabar penarikan denda Rp100 ribu bagi wali murid yang absen kerja bakti.
Informasi ini diembuskan oleh seorang warga setempat pada Jumat 2 Oktober 2026. Ia menyebut wali murid kelas 1 hingga 6 dikerahkan untuk kerja bakti swadaya secara paksa dengan ancaman denda bagi yang tidak hadir. Sumber tersebut juga menyayangkan besarnya dugaan potongan anggaran yang dinilai bisa mengurangi kualitas proyek.
Merespons tudingan tersebut, Kepala SDN Dinoyo, Moh. Kholifin, langsung angkat bicara dan membantah keras seluruh rumor negatif itu. Kholifin meluruskan bahwa pelibatan wali murid murni bentuk gotong royong sukarela demi menumbuhkan rasa memiliki terhadap sekolah, sedangkan isu denda Rp100 ribu kemungkinan hanya candaan antar-wali murid.
"Terkait dengan penurunan genteng biayanya dari sekolah sesuai dengan petunjuk dari kementerian, tambah dia, dikarenakan pembongkaran dan penurunan genteng biayanya diberikan berupa konsumsi makan jajan minum dan rokok untuk wali murid bukan untuk pembangunan tempat parkir." tambahnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada pemotongan anggaran atau permintaan fee dari pihak mana pun. Seluruh pengerjaan diklaim telah sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan sempat mendapat apresiasi saat disidak oleh Komisi C DPRD Lamongan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan bersikap hati-hati. Kepala Bidang Pembinaan SD, Sahlul Mu'arikh, menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut lebih lanjut dan meminta semua pihak memastikan langsung fakta di lapangan kepada kepala sekolah serta Tim P2SP.
( Bed)

0 Comments