Breaking News

Aktivitas PT PAL di Sidokelar Lamongan Disorot: Selain Sanksi KKP, Dinilai Belum Kantongi Ijin Lingkungan

Lamongan,  Bin.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran izin reklamasi yang dilakukan oleh galangan kapal PT PAL Indonesia di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Penyelidikan ini menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kasus ini mencuat setelah Unit Tipidter Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi eks Lamongan Marine Industry (LMI) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Proyek yang telah diserahterimakan sejak 18 April 2026 ini dilaporkan sudah menjalankan aktivitas operasional dan mobilisasi alat berat, meski belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan yang sah.

Sorotan dan Gelombang Protes Warga

Protes keras datang dari Koordinator LSM IDeA, Totok Setiawan, serta Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Alam Indonesia (JAPAI), MH Sholeh, yang resmi melayangkan aduan pada pertengahan September 2026 lalu.

Mereka mendesak agar seluruh aktivitas di lahan reklamasi tersebut dihentikan sementara.

Menurut warga, kehadiran proyek ini justru membawa dampak negatif langsung, di antaranya Kerusakan Infrastruktur Jalan desa mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang alat berat proyek.

 Sistem mitigasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengalir ke laut dinilai tidak jelas dan mengancam lingkungan.

Kurangnya Keterlibatan Sosial, Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat dinilai belum terealisasi, sehingga warga lokal merasa dirugikan dan terpinggirkan.

Aspek Legalitas yang Dipersoalkan
Secara aturan hukum, tanah hasil reklamasi tetap dikategorikan berada di atas wilayah perairan. Oleh karena itu, pengembang diwajibkan memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL serta persetujuan lingkungan sebelum memulai pembangunan dan operasional fisik.
Meskipun PT PAL dikabarkan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk galangan kapal tersebut, izin itu dinilai belum linier dengan dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan secara regulasi.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa