Kab.Lamongan, Bin.id – Korban dugaan penipuan, Listin Rodiyah, warga Perum Graha Indah, Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, menagih kepastian hukum atas laporan yang dilayangkannya ke Polres Lamongan sejak April 2026 lalu.
Listin melaporkan kenalannya yang bernama Kunanti atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah barang elektronik serta uang tunai. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (19/9/2026), Listin menyebutkan bahwa laporan penipuannya telah ditindaklanjuti oleh penyidik dan kini berada dalam tahap penyelidikan akhir.
"Sudah proses, tinggal penetapan tersangka sepertinya," ujar Listin melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/177/RESKRIM/IV/2026, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung secara bertahap sejak Januari 2025 hingga Oktober 2025.
Kerugian bermula pada 14 Januari 2025 saat terlapor (Kunanti) mendatangi rumah korban untuk meminjam satu set sistem karaoke.
Berlandaskan rasa percaya dan hubungan kenal, Listin menyerahkan barang tersebut. Namun, barang tak kunjung dikembalikan dan belakangan diketahui telah digadaikan tanpa izin pemilik.
Aksi serupa berulang berturut-turut. Terlapor diduga kembali meminjam berbagai aset lain beserta uang tunai hasil penjualan barang milik korban.
Aset yang dirinci dalam laporan kepolisian antara lain perangkat sound system karaoke lengkap, power amplifier merek Polytron, mixer, hingga dana tunai.
Akibatnya, korban mengalami kerugian yang terakumulasi mulai dari Rp4,5 juta hingga nominal terbesar mencapai Rp72,9 juta dalam sekali kejadian.
Sebelum menempuh jalur hukum, Listin mengaku telah mengedepankan iktikad baik dengan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena barang maupun uang miliknya tak kunjung dikembalikan, bahkan keberadaan barang-barang tersebut kini tidak diketahui.
Langkah hukum akhirnya diambil pada April 2026. Perkembangan penanganan perkara ini juga telah diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/534/V/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 12 Mei 2026.
Listin berharap kepolisian bertindak tegas, transparan, dan tidak membiarkan penanganan perkara ini berlarut-larut.
"LP sudah naik ke penyelidikan dan ada perkembangan. Saya tidak ingin perkara ini mangkrak, itu sama saja meremehkan saya," tegasnya.
Ia mendesak agar proses penegakan hukum berjalan cepat serta aset maupun kerugian materiil yang dialaminya dapat dipulihkan secara utuh.
Laporan : Bed

0 Comments