Lamongan, Bin.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan memperketat pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida bersubsidi. Langkah strategis ini diambil guna memastikan distribusi tepat sasaran serta menjamin seluruh pelaku usaha di rantai pasok memiliki legalitas yang sah.
Pengawasan intensif dan penyuluhan regulasi tersebut digelar di Moola Cafe, Lamongan, pada hari Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini menyasar seluruh lini distribusi, mulai dari tingkat distributor, kios, hingga agen penyalur di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Lamongan, Nugroho Satya Basuki, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan tertib administrasi menjadi fokus utama dalam penataan tata kelola barang bersubsidi ini.
“Kegiatan ini untuk memastikan seluruh distributor, kios, hingga agen yang menyalurkan pupuk dan pestisida bersubsidi beroperasi sesuai regulasi serta memiliki dokumen legalitas yang sah,” ujar Nugroho dalam keterangannya.
Nugroho menjelaskan, sektor pertanian merupakan pilar vital bagi Kabupaten Lamongan, sehingga kepastian pasokan sarana produksi pertanian (saprodi) tidak boleh terganggu oleh praktik penyimpangan maupun rantai distribusi ilegal.
Pengawasan lintas sektor ini berfungsi sebagai tindakan preventif untuk mengantisipasi potensi penyelewengan di lapangan.
“Pengawasan tidak hanya melihat proses penyaluran, tetapi juga kepemilikan izin dan dokumen yang menjadi dasar legalitas usahanya. Setiap mata rantai distribusi dituntut menjalankan fungsinya secara tertib,” tegasnya.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan dinas terkait, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap tata kelola distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi semakin transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat optimal bagi para petani yang berhak.
( Bed)

0 Comments