Breaking News

Korban Dugaan Pengeroyokan di Lamongan Minta Kasusnya Dituntaskan

Lamongan,   Bin.id  – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang perempuan muda di sebuah kafe di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, terus bergulir. Meski sudah lima kali dipanggil penyidik dan dimediasi, korban berinisial AEB (24) menegaskan menolak mencabut laporannya dan meminta proses hukum tetap berjalan.

Peristiwa dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum tersebut dialami AEB saat bekerja di Caffe Putri pada Senin, 4 Mei 2026 malam. 

Kejadian ini resmi dilaporkan ke Mapolres Lamongan dengan nomor laporan STTLP/B/146/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.

Berdasarkan keterangan laporan polisi, insiden bermula saat korban yang selesai bekerja masuk ke ruang make up. Di lokasi tersebut, terjadi percekcokan antara korban dan salah satu terlapor hingga berujung pada aksi penganiayaan fisik. 

Korban dipukul, ditarik rambutnya, dicakar, hingga ditendang oleh para terlapor yang mengarah pada tiga nama, yakni Friska, Triana, dan Luna. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki kanan.

Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Lamongan dengan persangkaan Pasal 262 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. SP2HP pertama pun telah diterbitkan tertanggal 18 Mei 2026.

Saat ditemui di tempat kosnya pada Selasa (22/9/2026), warga asal Sidoarjo tersebut mengaku telah menjalani sekitar lima kali pemeriksaan di Polres Lamongan.

Dalam prosesnya, penyidik juga sempat mempertemukan korban dengan para terlapor serta pengelola kafe (mami kafe), namun mediasi tersebut tak membuahkan iktikad korban untuk berdamai.

"Saya masih trauma hingga kini, intinya saya merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu," tegas AEB.

Ia berharap penyidik Satreskrim Polres Lamongan menangani perkara ini secara serius dan memberikan kepastian hukum demi rasa keadilan, serta memproses hukum para pelaku agar memberikan efek jera.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrin Polres Lamongan terus melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor, saksi-saksi, maupun para terlapor guna membuat terang tindak pidana tersebut. ( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa