Breaking News

Kisruh Dugaan Pemotongan Beras Bantuan di Lamongan, Bulog Gandeng Aparat Turun Tangan

Lamongan,    Bin.id — Praktik pemotongan bantuan pangan beras alokasi Juli hingga September 2026 terjadi di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima total 30 kilogram (kg) beras, dipangkas oleh pihak pemerintah desa hingga hanya menerima 20 kg.

Dugaan penyunatan hak warga tersebut memicu keresahan dan kekecewaan para penerima bantuan saat proses penyaluran berlangsung di balai desa setempat.

Salah seorang KPM asal Desa Blawi mengaku kaget saat mendapati jatah beras yang dibawanya pulang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Saya kaget Pak. Didepan saya ada 3 sak dengan total 30 kg, tapi kok saya cuma dikasih 20 kg? Kenapa hilang 10 kg?" ungkapnya dengan nada bingung, Selasa (29/9/2026).

Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, mengakui adanya kebijakan pemotongan tersebut. 

Namun, ia membantah jika pemangkasan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, langkah tersebut diambil demi keadilan sosial lantaran data kemiskinan (desil) dari pemerintah pusat dinilai tidak akurat.

"Kami tidak mengurangi untuk kepentingan pribadi, melainkan meratakannya kepada warga miskin lain yang tidak terdata. 

Saat ini data desil dari pusat belum sempurna; ada satu rumah yang dapat dua paket, bahkan ada warga mampu justru masuk kategori desil rendah," terang Choirul.

Choirul Huda mengaku berada dalam posisi dilematis antara mematuhi regulasi atau menjaga kondusivitas warga di tingkat bawah.

"Kami mengambil langkah ini—meskipun secara aturan salah—agar tidak terjadi gejolak sosial di masyarakat. Kami mengutamakan maslahat dan mencegah madharat. Jika pihak luar tidak percaya, silakan bagikan sendiri secara langsung di tingkat kecamatan. Secara regulasi kami memang salah, tetapi kami tidak ingin masyarakat berkonflik hanya karena perkara 10 kg beras," tegasnya.

Kebijakan sepihak Pemdes Blawi tersebut langsung mendapat respon keras dari pihak penyalur. Kepala BULOG Cabang Bojonegoro, Umar Said, menegaskan bahwa tindakan memotong jatah bantuan pangan warga sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Kuantum yang disalurkan dari BULOG tetap 30 kg per Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kami sudah membentuk Satgas, dan setiap proses penyaluran wajib didokumentasikan melalui foto PBP bersama fisik berasnya lewat aplikasi yang terintegrasi," tegas Umar Said.

Menindaklanjuti temuan ini, BULOG bergerak cepat melakukan verifikasi serta monitoring dan evaluasi (monev) lapangan dengan menggandeng jajaran Polres Lamongan, Kodim, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). BULOG juga mendesak Pemdes Blawi untuk segera menyerahkan sisa hak beras 10 kg milik KPM yang sempat dipotong.

"Secara kewenangan, BULOG memang tidak bisa memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa. Namun, kami memantau ketat kasus ini bersama Polsek dan Koramil setempat.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pemotongan bantuan serupa di wilayahnya," pungkas Umar.

  • Laporan   : Red-bed


  • ©Barometer Investigasi News (BIN)


0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa