Lamongan, Bin.id — Satresnarkoba Polres Lamongan menggulung seorang nelayan yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan puluhan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Tersangka yang diidentifikasi bernama Sugianto bin (Alm) Wardi tak dapat memprotes saat aparat kepolisian menyergap lokasi persembunyiannya.
Penangkapan ini berawal dari laporan serta keresahan masyarakat sekitar terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di kawasan pemukiman nelayan tersebut.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.
Barang Bukti Narkotika: Sebanyak 41 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu siap edar.
Alat Timbang & Kemasan: Dua unit timbangan digital (pocket scale) presisi tinggi dan satu pak plastik klip kosong.
Barang Bukti Lainnya: Satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi serta satu dompet kecil tempat menyimpan barang terlarang tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan atau pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah pesisir Brondong.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
- Laporan : Alv

0 Comments