Breaking News

Asap dan Debu Kepung Warga, 5 Pabrik di Lamongan Dihentikan

Lamongan,   Bin.id    -   PT Rama Mortar Indonesia membantah keras tudingan bahwa operasional pabrik mereka menjadi biang keladi polusi debu yang meresahkan warga Lamongan. Pihak manajemen menegaskan bahwa narasi yang menyamaratakan pabrik mereka dengan industri pengolahan dolomit di sekitarnya adalah salah sasaran dan merugikan nama baik perusahaan.

Penanggung jawab PT Rama Mortar Indonesia, Azis Wicaksono, menyatakan bahwa proses produksi di pabriknya hanya menggunakan mesin mikser (pencampur) sehingga tidak menghasilkan emisi debu ke lingkungan. Klaim ini, menurutnya, juga telah diverifikasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan saat melakukan peninjauan lapangan.

"Pabrik saya memang di lingkungan pabrik dolomit, tetapi pabrik saya tidak mengeluarkan debu. Saat pihak DLH datang, pabrik saya tetap berproduksi, sedangkan pabrik dolomit sedang tidak berproduksi. Kepala DLH bahkan menyampaikan kepada saya bahwa pabrik kami tidak mengeluarkan debu karena hanya menggunakan mikser," ujar Azis. Kamis 17 September 2026.

Azis juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyangkutpautkan perusahaannya dengan PT Sunan Drajad Lamongan (SDL) atau industri dolomit lain yang perizinannya bermasalah. Ia menegaskan PT Rama Mortar Indonesia adalah entitas yang berbeda, memiliki legalitas lengkap, dan menjadi salah satu penyumbang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rutin di Kabupaten Lamongan.

"Secara surat-surat semua ada. Perusahaan saya setiap bulan bayar PPN dan termasuk penyumbang PPN di Lamongan, bisa dicek ke kantor pajak. Pabrik dolomit belum tentu setiap bulan bayar PPN. Jadi jangan membuat narasi yang tidak sesuai lapangan karena itu mencemarkan nama baik kami," tegasnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, mengungkapkan bahwa DLH telah menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap lima industri pengolahan batu dan dolomit pada Senin (14/9/2026). Kelima industri tersebut adalah PT Sunan Drajad Lamongan (bentonit dan clay), PT Sambong Putra Margo Utomo (dolomit), PT Catur Hidayah Lestari (dolomit), PT Nadi Nusantara Lamongan (dolomit), serta PT Rama Mortar Indonesia (mortar).

Hasil verifikasi DLH menunjukkan mayoritas sumber emisi debu yang mencemari pemukiman warga berasal dari aktivitas industri pengolahan dolomit. Polusi dipicu oleh proses crushing (penghancuran) bahan baku di ruang produksi yang terbuka, proses drying (pengeringan) berbahan bakar biomassa, stokpile material, hingga tingginya mobilitas truk pengangkut. DLH juga menemukan adanya alat pengendali debu (dust collector) yang kapasitasnya belum sesuai, serta beberapa industri yang belum melengkapi izin operasionalnya.

Kendati PT Rama Mortar Indonesia mengklaim bersih dari polusi debu mikser, DLH Lamongan tetap menyatakan bahwa secara umum seluruh industri pengolahan batu di kawasan tersebut belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Udara (PPU).

Sebagai langkah tegas, DLH Lamongan melayangkan surat evaluasi kepada kelima industri tersebut. Otoritas lingkungan hidup ini memerintahkan penghentian kegiatan operasional sementara waktu hingga pihak perusahaan memenuhi seluruh dokumen legalitas lingkungan, memasang alat pengendali emisi yang memadai, serta menutup ruang produksi agar debu tidak lagi terbang ke pemukiman warga. 


  • Laporan   :  Bed

  • © Barometer Investigasi News

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa