Lamongan, Bin.id – Merasa terus-menerus diberi harapan palsu selama sembilan tahun, sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Pondok Pesona Alam (PPA), Jalan Soewoko 53, Kelurahan Tlogoanyar, meluapkan kemarahannya dengan menggelar aksi protes keras akibat tak kunjung mendapatkan akses air bersih. Meski mayoritas sudah membayar biaya Sambungan Rumah (SR) sejak April–Juli 2026.
Uang pendaftaran berkisar Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta per KK tersebut diduga kuat tertahan di tangan pihak pengembang PT Widiantara Perdana Putra (WPP).
Merespons desakan dan jeritan warga, Perumda Air Minum (PDAM) Lamongan bergerak cepat dengan menggelar rapat darurat pada Kamis (24/9/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Sunan Drajat.
Rapat berdasarkan Surat Nomor 690/go/413.502/2026 ini menghadirkan manajemen PDAM, perwakilan PT WPP, Paguyuban Warga PPA, serta pengelola Unit Tikung 1 dan 2.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga meluapkan rasa frustrasi yang memuncak akibat janji manis pengembang yang tak kunjung terealisasi sejak 2023. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, warga terpaksa merogoh kocek pribadi selama nyaris satu dekade.
"Sembilan tahun kami harus beli air pakai uang sendiri. Janji manis terus, bahkan KTP kami sudah diminta sampai empat kali sejak 2023 dengan alasan pengurusan air, tapi hasilnya zonk," ujar salah satu warga dengan nada geram.
Warga menegaskan tidak akan tinggal diam dan mengancam bakal melayangkan gugatan perlindungan konsumen ke Pemerintah Daerah (Pemda) Lamongan jika masalah ini tidak segera diselesaikan secara tuntas.
Berdalih Aturan Baru, Pengembang Kabur dari Media
Perwakilan PT WPP, Hery, berdalih bahwa 207 dari 300 unit rumah sebenarnya sudah didaftarkan. Keterlambatan penanganan ini, menurut klaimnya, dipicu oleh aturan baru PDAM yang mewajibkan pelunasan di awal untuk biaya Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan jaringan tersier sebesar Rp900 juta, sementara PT WPP baru mencicil Rp140 juta.
Namun, iktikad baik pengembang dipertanyakan. Usai rapat darurat, Hery buru-buru meninggalkan lokasi dan enggan memberikan keterangan mendalam saat dicegat awak media.
"Ke kantor saja, maaf buru-buru nyusul anak sekolah," cetusnya sembari menghindar dari kejaran wartawan.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Lamongan, Dr. Lalu M. Syahril Majidi, membantah keras klaim sepihak pengembang. PDAM membeberkan sejumlah fakta krusial yang dinilai memanipulasi informasi.
"PDAM menegaskan tidak pernah membuat aturan baru yang mempersulit. Masalah utama timbul murni akibat PT WPP yang tidak transparan dan minim komunikasi," Paparnya ketika dikonfirmasi.
Uang pendaftaran yang disetor warga sepenuhnya masih berada di kantong developer, belum masuk ke rekening PDAM. Penyediaan pipa JDU dan jaringan tersier merupakan kewajiban mutlak pengembang," tegas Dr. Lalu M. Syahril Majidi,
Manipulasi Data Anggaran
Berdasarkan data riil PDAM, total biaya yang dibutuhkan hanya sebesar Rp650 juta (bukan Rp900 juta seperti klaim Hery). Pihak PT WPP pun baru mencicil Rp120 juta, bukan Rp140 juta.
Warga PPA saat ini statusnya masih calon pelanggan resmi karena uang SR belum disetorkan oleh pengembang ke PDAM.
Sebagai langkah penyelesaian, PDAM Lamongan memberikan sanksi serta opsi tegas kepada PT WPP. Pengembang didesak untuk segera mengembalikan uang warga atau menyetorkannya secara resmi dan utuh ke PDAM.
Selain itu, PT WPP diwajibkan membuat surat pernyataan resmi bermaterai yang memuat permohonan skema cicilan serta komitmen pelunasan setelah jaringan tersier selesai dipasang.
Proses penyelesaian ini wajib disaksikan dan dikawal langsung oleh Paguyuban Warga PPA guna mengantisipasi manipulasi susulan di kemudian hari. ( Bed)

0 Comments