Lamongan, Barometer Indonesia News
Polemik keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di tengah permukiman padat penduduk di Jalan Andansari, Dusun Bandung RT 02/RW 04, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, memasuki babak hukum.
Sebanyak 11 warga menjadi saksi dalam persidangan gugatan terhadap Bupati Lamongan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (18/8/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan faktual pemerintah daerah terhadap keberadaan tower yang dikelola PT Epid Menara Assesco (PT EMA).
Warga menilai keberadaan tower tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena berdiri di kawasan permukiman yang padat.
Kuasa Hukum Penggugat, O'od Chrisworo, menegaskan bahwa tuntutan warga bukan tanpa dasar. Mereka meminta pemerintah mengambil tindakan konkret terhadap tower tersebut, termasuk relokasi atau pembongkaran apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan keselamatan maupun persyaratan perizinan.
“Intinya warga meminta towernya dibongkar karena tidak ada jarak antara tower dengan rumah warga. Selain itu, terindikasi tidak memiliki izin atau persetujuan warga saat pendirian,” ujar O'od, Rabu (19/8/2026).
Berdiri Puluhan Tahun, Warga Klaim Pernah Tertimpa Material Tower
Menurut pihak penggugat, tower tersebut telah berdiri sejak 1993. Selama puluhan tahun keberadaannya disebut menjadi sumber kekhawatiran warga.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan jatuhnya material besi dari konstruksi tower ke rumah warga. Kondisi tersebut, menurut penggugat, semakin memperkuat kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar menara.
Persoalan tersebut sebenarnya telah berulang kali dibawa warga ke DPRD Kabupaten Lamongan.
Melalui Komisi A DPRD Lamongan, warga yang tergabung dalam Gerakan Bandung Bersatu bersama PT EMA dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lamongan telah mengikuti audiensi serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejak April hingga Juli 2024. Persoalan serupa kembali dibahas pada Juni 2025.
Dalam rangkaian pembahasan tersebut, DPRD Lamongan disebut meminta dilakukan audit atau uji ulang kelayakan fungsi tower.
Pihak penggugat menyebut hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya kondisi tower yang sudah mengalami kemiringan. Dari proses pembahasan itu kemudian muncul rekomendasi agar menara BTS direlokasi dari tengah permukiman warga.
Namun, rekomendasi tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret.
“Sudah ada rekomendasi relokasi dari Komisi A DPRD Lamongan. Tetapi sampai sekarang tower itu masih berada di tengah permukiman yang padat. Karena itu warga akhirnya menempuh jalur hukum,” kata O'od.
Jalur Administratif hingga Sengketa Informasi Sudah Ditempuh
Sebelum membawa persoalan tersebut ke PTUN Surabaya, warga mengaku telah menempuh berbagai langkah administratif.
Warga mengajukan keberatan kepada Bupati Lamongan agar keberadaan tower di Jalan Andansari RT 02/RW 04 ditinjau kembali, termasuk meminta pencabutan izin atau pembatalan tindakan yang berkaitan dengan keberadaan tower tersebut.
Tidak berhenti di sana, warga juga menempuh sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Mereka meminta dokumen yang berkaitan dengan proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat atas pendirian tower.
Menurut O'od, putusan KI Jawa Timur mewajibkan Pemkab Lamongan membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga tersebut.
Namun, bagi warga, persoalan utamanya bukan sekadar keterbukaan dokumen. Mereka menilai aspek keselamatan masyarakat dan keberadaan tower di tengah kawasan padat penduduk harus mendapatkan penyelesaian nyata.
Karena berbagai upaya sebelumnya dianggap belum menyelesaikan persoalan, warga akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dalam perkara tindakan faktual sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
Warga Minta Keselamatan Ratusan Jiwa Jadi Prioritas
O'od bersama kuasa hukum lainnya, Dr. Slamet Suparjoto, berharap majelis hakim PTUN Surabaya memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan keselamatan warga.
Menurutnya, warga tidak sedang mempersoalkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Yang dipersoalkan adalah keberadaan tower yang dinilai tidak ideal karena berada di tengah permukiman padat dan sangat dekat dengan rumah warga.
“Harapan warga sederhana, tower direlokasi ke tempat yang sesuai, layak, aman, serta memenuhi persyaratan dan perizinan. Dengan begitu keresahan dan rasa waswas warga yang selama ini muncul bisa hilang,” pungkasnya.
Kini, persoalan tower BTS tersebut tidak lagi berhenti pada meja audiensi DPRD maupun keberatan administratif. Perkara telah masuk ke ruang persidangan PTUN Surabaya.
- Laporan : Bed

0 Comments