Gresik, Barometer Investigasi News
Upaya memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Balongpanggang berhasil membongkar dugaan tindak pidana narkotika pada Jumat (14/8/2026) dan mengamankan empat orang yang terlibat.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik.
Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyampaikan penghargaan atas kesiapsiagaan dan ketangguhan personel Polsek Balongpanggang dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Kronologi penangkapan, pengungkapan kasus berawal dari penggerebekan di sebuah warung kopi kawasan Jalan Raya Balongpanggang.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial D yang diduga berperan dalam peredaran barang haram tersebut. Polisi menyita dua paket narkotika yang disembunyikan rapi di dalam bungkus permen.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Desa Balongpanggang. Dari hasil penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan tiga orang lainnya, yakni TAR, KA, dan FA.
Sejumlah barang bukti ikut disita, seperti seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga didapat dari seseorang menggunakan sistem "ranjau" di wilayah Mojoroto. Temuan ini masih terus didalami penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Penerapan Hukum dan Rehabilitasi
Polres Gresik menerapkan penanganan berbeda berdasarkan peran masing-masing pelaku
Tersangka D dan TAR Dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KA dan FA Menjalani asesmen di BNNK Gresik. Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan tidak terindikasi masuk jaringan peredaran, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di As Syefa selama tiga bulan.
“Untuk KA dan FA kami rekomendasikan rehabilitasi,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (19/8/2026).
AKP Ahmad Yani menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus mengedepankan aspek pemulihan dan kemanusiaan bagi para penyalahguna.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Gresik.
- Laporan : Bed

0 Comments