Lamongan, Bin.id - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mencapai hasil signifikan dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Tim Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus 11 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sejumlah lokasi berbeda. Dari belasan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” ujar Ipda Hamzaid pada Jumat (28/8/2026).
Selain menyita kristal putih diduga sabu seberat 20,26 gram, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti penting lainnya, seperti alat isap (bong), timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Jaringan Lintas Wilayah
Berdasarkan data kepolisian, para tersangka berasal dari latar belakang daerah yang beragam, termasuk dari luar wilayah Lamongan:
- AM (41) — Warga Brondong, Lamongan
- MI (40) — Warga Maduran, Lamongan
- DAW (41) — Warga Karangbinangun, Lamongan
- RDS (23) — Warga Sawahan, Surabaya
- JP (21) — Warga Tikung, Lamongan
- B (42) — Warga Kenjeran, Surabaya
- M (34) & KJ (25, Perempuan) — Diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik
- AW (22) & AF (21) — Warga Kembangbahu, Lamongan
- AB (52) — Warga Maduran, Lamongan
Ipda Hamzaid menjelaskan bahwa motif utama para tersangka nekat menjalankan bisnis terlarang ini adalah untuk meraih keuntungan finansial. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.
Polres Lamongan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
- Laporan : Bed

0 Comments