Breaking News

Kemensos dan PPATK Blokir Bansos 8.787 KPM di Lamongan Terindikasi Judi Online, Dinsos Buka Ruang Sanggah

Lamongan,  Bin.id  -  Sebanyak 8.787 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terpaksa masuk dalam daftar pemblokiran oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah tegas ini diambil usai ditemukannya indikasi keterlibatan KPM dalam transaksi aktivitas judi online.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan, Galih Adi Yanuar membenarkan langkah pemblokiran tersebut. Menurut data Dinsos per Juli 2026, Lamongan tercatat memiliki 50.848 KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 78.027 KPM penerima Bansos Sembako.

Pengawasan ketat diterapkan guna menjamin dana bantuan pemerintah tepat sasaran serta tidak disalahgunakan.

Mekanisme Sanggah dan Pemulihan Hak KPM

Meski ribuan rekening dibekukan, Dinsos Lamongan memastikan pintu klarifikasi tetap terbuka bagi warga yang merasa tidak pernah bertransaksi judi online.

Ratusan Sanggahan Diproses: Hingga Rabu (26/8/2026), sebanyak 527 KPM telah mengajukan sanggahan resmi. Hasil verifikasi tim menunjukkan dari total pengajuan tersebut, sebanyak 423 sanggahan resmi disetujui untuk pemulihan hak bantuan.

Inisiatif pengajuan sanggah berada di tangan warga penerima manfaat. Dinsos berperan aktif memfasilitasi, mendampingi, dan mengarahkan alur penyelesaiannya.

Galih menjelaskan bahwa sistem pemblokiran memiliki spektrum pemicu yang beragam. Masuknya nama KPM ke dalam daftar blokir tidak selalu berarti penerima bansos bersangkutan yang bermain judi online

Beberapa faktor pemicu yang sering ditemukan di lapangan antara lain

Aktivitas Anggota Keluarga: Adanya anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang melakukan transaksi judi online.

Transaksi Pihak Ketiga: KPM yang pernah dimintai bantuan melakukan pengisian saldo (top up) di peritel atau merchant tertentu yang terhubung dengan jaringan judi online.

Dinsos Kabupaten Lamongan terus mengimbau masyarakat yang namanya terdaftar dalam daftar blokir tetapi merasa tidak bersalah untuk segera mengurus proses reaktivasi ke dinas terkait.


  • Laporan   :  Bed

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa