Breaking News

Babak Baru,Audiensi Jamal dan BDL Bahas Penanganan Kredit Bermasalah

LAMONGAN,  BIN.ID – Penanganan kredit bermasalah di Bank Daerah Lamongan (BDL) mulai memasuki tahap pembahasan bersama.

Rombongan Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) yang dipimpin Divisi Advokasi Khoirul Huda diundang pihak BDL untuk mengikuti audiensi di gedung BDL, Jumat pagi (Jumat.14/8/26).

Dalam audiensi tersebut, Jamal memaparkan hasil kajiannya mengenai persoalan kredit bermasalah di BDL. Dari paparan tersebut, Jamal menyebut menemukan indikasi kuat adanya dugaan pengabaian prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dalam proses penyaluran kredit bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah debitur yang disebut memiliki kedekatan dengan elite daerah.


Menanggapi dugaan tersebut, Direktur Utama BDL Nur Rahmawati mengatakan pihaknya terus berupaya mencari solusi terhadap kredit bermasalah. Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah bekerja sama dengan pihak kejaksaan.

“Terkait solusi penanganan kredit bermasalah di Bank Daerah Lamongan, kami terus berupaya mencari jalan keluar bersama. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah bekerja sama dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Nur, sejumlah debitur yang sebelumnya telah menerima SP2 namun belum menunjukkan upaya penyelesaian juga telah ditindaklanjuti melalui kerja sama tersebut.

“Beberapa debitur yang sebelumnya telah kami berikan SP2 dan belum menunjukkan upaya penyelesaian, kami tindak lanjuti melalui kerja sama dengan kejaksaan. Kami juga meminta bantuan dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, termasuk terkait aset-aset yang menjadi jaminan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BDL Indahwan Suci menjelaskan bahwa penyelesaian kredit bermasalah tidak langsung dilakukan melalui jalur hukum. Menurutnya, bank terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada debitur untuk mencari penyelesaian.

Ia mengatakan, pendekatan tersebut dalam beberapa kasus berhasil mendorong debitur menyelesaikan kewajibannya tanpa harus masuk ke proses hukum.

Indahwan mencontohkan salah satu debitur yang disebut merupakan mantan anggota dewan. Setelah beberapa kali diberikan somasi namun tidak mendapat respons, pihaknya kemudian melakukan pendekatan secara persuasif hingga debitur tersebut akhirnya melakukan pembayaran.

“Pendekatan seperti itu beberapa kali kami lakukan. Alhamdulillah, ada yang akhirnya menyelesaikan kewajibannya tanpa harus melalui upaya hukum,” jelasnya.

Namun, apabila pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil, BDL akan menempuh jalur hukum. Indahwan menjelaskan, proses hukum terhadap kredit bermasalah juga tidak sederhana karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.

“Kalau betul-betul tidak dihiraukan, kami melakukan upaya hukum melalui pengadilan. Namun prosesnya tidak semudah dulu. Setelah pendaftaran, masih ada tahapan analisis dari pengadilan, kemudian penetapan, constatering, hingga proses berikutnya sebelum akhirnya dapat dilakukan lelang,” terangnya.

Ia menegaskan, langkah-langkah yang ditempuh BDL dalam menangani kredit bermasalah dilakukan sesuai ketentuan perbankan dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan

(Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa