Lamongan, Bin.id - Suasana di Balai Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, mendadak memanas pada Rabu (26/8/2026).
Pasalnya, puluhan warga menggelar audiensi guna menuntut pengembalian sisa dana pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp279 juta.
Mediasi yang difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Deket sempat berlangsung tegang.
Bahkan, Kepala Desa Sugihwaras sempat walk out akibat tajamnya perbedaan pandangan antara warga dan pihak pemerintah desa (PemDes).
Sudut Pandang dan Tuntutan Warga
Sambil membentangkan spanduk tuntutan di kantor desa, warga yang diwakili oleh Takim (Mustakim) menyampaikan poin-poin utama aspirasi mereka. diantaranya:
Pengembalian Sisa Dana, Mendesak pengembalian sisa uang PTSL sebesar Rp279 juta secara langsung kepada masyarakat, yang dinilai sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan dan arahan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Tuntutan Musdesus, Meminta dilakukannya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat terkait.
Tenggat Waktu, Memberi batas waktu dua minggu kepada Muspika/Forkopimcam untuk menjembatani Musdesus.
Mustakim mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Klarifikasi Pemdes Sugihwaras
Merespons tuduhan tersebut, Kepala Desa Sugihwaras, Ilham Sujiono, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai regulasi dan tata kelola APBDes.
Pemanfaatan Sisa Anggaran: Sisa dana PTSL disepakati masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) berdasarkan Musdes serta arahan dari Inspektorat dan Kejari Lamongan untuk alokasi pembangunan fisik desa.
Alokasi tersebut telah dimasukkan ke dalam APBDes 2026 dan tercatat transparan di papan informasi desa. Salah satunya dicatat dalam dokumen Berita Acara tertanggal 8 September 2025 senilai Rp57.764.000 untuk pengurukan jalan makam Dusun Sugihwaras dan rehab jalan paving RT 02/RW 04 Dusun Grogol.
Ilham menyatakan, Dana disimpan dan dicairkan bertahap melalui rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) "SERTA WARAS" di BRI, bukan rekening pribadi Kades.
"Keterlambatan pengerjaan sejumlah proyek pembangunan murni disebabkan faktor cuaca, menunggu musim kemarau agar hasil pengerjaan optimal," papar Ilham.
Camat Deket, Sastro, menegaskan posisi pihak kecamatan sebagai fasilitator netral yang siap mendorong kaji ulang serta musyawarah lanjutan demi menyelesaikan polemik ini.
Aksi dan audiensi yang mendapat pengawalan ketat dari Polsek dan Koramil Deket tersebut akhirnya ditutup dengan kondusif. Pihak kepolisian dan TNI berhasil menenangkan situasi, sementara ruang komunikasi resmi terus dibuka demi menjaga transparansi dan kondusivitas di Desa Sugihwaras.
- Laporan : Bed

0 Comments