LAMONGAN, BIN.ID — Penanganan kasus pencurian yang sempat menyita perhatian publik di Ruko ATC/ Ababil Group Desa Kebet, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, resmi berakhir damai.
Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan proses mediasi yang difasilitasi oleh Satreskrim Polres Lamongan pada Sabtu (27/7/2026), kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan mencabut laporan masing-masing.
Proses mediasi ini mempertemukan pihak pelapor dari manajemen/korban, Gembong Satria Sakti, dengan pihak terlapor kasus pencurian sekaligus pelapor dugaan penganiayaan, yakni Sandi dan Aji.
Hal yang paling menyita perhatian dalam penyelesaian kasus ini adalah langkah sangat humanis yang diambil oleh PT Ababil Group (ATC Group).
Selain mencabut laporan polisi atas dasar rasa iba dan pertimbangan kemanusiaan, pihak perusahaan secara terbuka menawarkan kesempatan kerja bagi kedua pelaku agar mereka bisa memperbaiki kehidupan ke depannya.
Dalam keterangan resminya di depan Gedung Satreskrim Polres Lamongan, perwakilan PT Ababil Group menegaskan komitmen perusahaan untuk membantu pembinaan moral para pelaku.
"Apabila kedua mas-mas ini setelah kejadian tidak memiliki pekerjaan, kami dari PT Ababil siap menerima mereka untuk bekerja.
Tujuannya, jika mereka punya pekerjaan dan penghasilan, mereka tidak akan berpikir untuk mencuri lagi," tegas perwakilan perusahaan.
Tak berhenti di situ, PT Ababil Group juga menyatakan kesiapannya untuk membantu biaya pengobatan para pelaku sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Saling Cabut Laporan dan Klarifikasi Video Viral
Di saat yang bersamaan, Sandi dan Aji secara resmi juga mencabut laporan dugaan penganiayaan yang sempat mereka layangkan sebelumnya.
Gembong Satria Sakti turut memanfaatkan momen tersebut untuk meluruskan narasi video viral di masyarakat terkait aksi penyiraman larutan garam.
Ia menegaskan bahwa aksi dan suara dalam video tersebut murni tindakannya secara emosional karena kerapnya peristiwa pencurian di lingkungan tempat tinggalnya, dan bukan tindakan pihak lain.
Perwakilan Keluarga Minta Maaf Soal Rekaman Suara
Sementara itu, Irfan selaku perwakilan keluarga pelaku menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kelapangan dada dan kebaikan dari PT Ababil Group.
Irfan juga menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terbuka terkait beredarnya rekaman suara yang sempat menyudutkan tim penyidik dan penasihat hukum.
"Kami mengklarifikasi bahwa rekaman suara yang beredar memang suara saya, namun narasi di dalamnya tidak sepenuhnya benar.
Tidak ada paksaan, tekanan, atau intimidasi sama sekali dari pihak penyidik maupun tim pengacara kepada keluarga kami," terang Irfan.
Ia membeberkan bahwa ucapan tersebut tercetus akibat kondisi fisik yang sangat lelah dan emosi yang kurang terkontrol.
Ia memohon maaf atas kerugian nama baik yang dialami tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan maupun tim pengacara.
Perkara Resmi Dihentikan
Dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Damai oleh kedua belah pihak dengan didampingi masing-masing tim kuasa hukum, penyidik Satreskrim Polres Lamongan mengonfirmasi bahwa seluruh proses hukum atas perkara pencurian maupun dugaan penganiayaan resmi dihentikan.
Penyelesaian ini diakhiri dengan aksi saling berjabat tangan antar kedua belah pihak di hadapan awak media, menandai terwujudnya keadilan restoratif yang mengedepankan kemanusiaan, kedamaian, dan pembinaan masa depan.
( Bed)

0 Comments