LAMONGAN, BIN.ID - Kekuatan era digital secara perlahan namun pasti mulai bertransformasi menjadi wadah berkembangnya komunitas perilaku seksual menyimpang, atau yang dikenal sebagai LGBT. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu di permukaan, melainkan sebuah realitas digital yang kian mengkhawatirkan.
Salah satu bukti nyata yang mengemuka adalah eksistensi grup media sosial Facebook bernama 'GAY Lamongan'. Berdasarkan pantauan terbaru, grup tersebut telah menggalang basis anggota hingga mencapai 3,7 ribu orang.
Alih-alih sekadar ruang obrolan, lini masa grup tersebut secara terbuka menampilkan aktivitas dan interaksi yang dinilai berseberangan dengan norma agama serta nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Jejak Kasus dan Atensi Hukum
Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus menjadi alarm keras bagi ketahanan sosial di Lamongan. Jika menilik rekam jejak penegakan hukum, aktivitas komunitas ini sebenarnya telah lama berada dalam radar aparat.
Pada bulan Juni 2025 lalu, Polres Lamongan sempat membongkar kasus pornografi yang melibatkan dua pria penyuka sesama jenis.
Tidak berselang lama, Polda Jawa Timur juga berhasil melakukan tindakan tegas dengan meringkus admin serta anggota jaringan grup Facebook berskala regional, 'GAY Tuban Lamongan Bojonegoro'.
Kendati tindakan hukum telah diambil, penetrasi komunitas ini di jagat maya tampaknya belum sepenuhnya mereda.
Gerakan penertiban ini mendapat momentum besar pasca-terbitnya regulasi terbaru dari pusat. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam poin strategis Perpres tersebut, pemerintah secara tegas mengategorikan budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Kebijakan ini dirancang sebagai kompas pertahanan nasional untuk membentengi ideologi, moralitas publik, serta ketahanan nasional dari pengaruh budaya yang dinilai mampu mengikis fondasi nilai-nilai kebangsaan.
Kemenag Lamongan
Merespons arahan tegas dari Perpres tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan langsung mengambil sikap defensif yang agresif. Kemenag Lamongan menyatakan perang terhadap penyebaran budaya LGBT dan bergerak cepat menyusun program preventif secara masif.
Menurut kepala Kemenag Lamongan Dr.Mohammad Muhlisin Mufa, S.Ag., M.Pd.I. menyatakan Kementerian Agama akan segera menggulirkan Program Edukasi terkait dengan pencegahan (LHBT).
"Kami akan melibatkan tokoh-tokoh agama, serta memperketat edukasi di seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama," ujar kepala Kemenag Lamongan dalam keterangannya, Senin (12/07/2026).
Sebagai langkah konkret, Kemenag juga akan memaksimalkan fungsi lini terdepan mereka yang bersentuhan langsung dengan arus bawah, yaitu para penyuluh agama. Seluruh penyuluh di wilayah Kabupaten Lamongan diinstruksikan untuk turun ke masyarakat guna memberikan edukasi yang persuasif, humanis, namun tetap memiliki batasan prinsip yang tegas.
"Edukasi akan dimaksimalkan melalui penyuluh-penyuluh kami se-Kabupaten Lamongan. Kami berharap melalui gerakan edukasi yang masif ini, persebaran LGBT di Kabupaten Lamongan bisa dibendung secara total dan tidak meluas lebih jauh," pungkasnya.
( Bed)

0 Comments