KAB.GRESIK, BIN.ID – Dugaan kasus perampasan telepon seluler (HP) yang dipicu perselisihan arisan bodong bergulir ke ranah hukum. Seorang perempuan berinisial SN, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, dilaporkan ke Polsek Duduksampeyan atas dugaan perampasan satu unit ponsel milik kerabatnya sendiri.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp700.000, sesuai dengan nilai ponsel Oppo A5 2020 yang diduga diambil paksa.
Kronologi kejadian, berdasarkan keterangan pelapor kepolisian, insiden berawal pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kalilombo, RT 16 RW 03, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan.
Korban mendatangi rumah SN bersama anaknya yang untuk membicarakan kejelasan uang arisan senilai Rp10 juta yang sebelumnya telah diserahkan korban kepada terlapor.
Di saat pembicaraan berlangsung panas, SN diduga mendadak mengambil paksa satu unit HP Oppo A5 2020 warna putih milik korban yang tengah dipegang. Korban sempat meminta agar HP miliknya dikembalikan, namun tidak dihiraukan.
Korban sempat mendatangi kembali rumah terlapor pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB untuk meminta HP-nya secara baik-baik, tetapi tetap tidak dikembalikan akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduksampeyan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp700.000 dan berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebagaimana keterangan resmi dalam laporan korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak terlapor berinisal SI mengenai isi laporan tersebut.
Penanganan kasus dugaan perampasan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak penyidik Polsek Duduksampeyan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
- Laporan : Bed
- © Barometer Investigasi News

0 Comments