SURABAYA,  BIN.ID  – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. 

Tindakan ini dilakukan karena dapur-dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan administrasi serta gagal lolos standar mutu higienitas dan sanitasi yang diwajibkan pemerintah.

Kebijakan penertiban ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, di Surabaya pada Selasa (2/6/2026).

 Emil menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh ketegasan BGN demi menjamin keamanan pangan masyarakat.

"Pak Kepala BGN memang ingin tegas. Bagi SPPG yang belum bisa memenuhi syarat dalam tenggat waktu yang ditentukan, ya harus ditutup. Kami di pemprov tentu mendukung sepenuhnya langkah ini," ujar Emil.

Untuk dapat beroperasi kembali, setiap SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti sah kelayakan tempat pengolahan makanan. Selain aspek higienitas dapur, BGN juga menyoroti infrastruktur krusial lainnya, yaitu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Emil menjelaskan, sistem pembuangan limbah yang buruk berisiko mencemari lingkungan kerja dan menurunkan kualitas sanitasi makanan secara keseluruhan. Persyaratan ketat ini diterapkan untuk meminimalisir potensi masalah (seperti kontaminasi makanan) dalam penyaluran program MBG.

Dampak Lingkungan: Pengelolaan limbah yang tidak standar dinilai dapat mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi SPPG.

Pemprov Jatim Beri Tenggat Waktu 30 Hari
Sebagai bentuk solusi, Pemprov Jatim memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi ratusan SPPG yang terdampak untuk melakukan perbaikan dan melengkapi berkas administrasi.

Emil menjamin bahwa birokrasi di tingkat daerah tidak akan memperlambat proses ini. Kepala satuan tugas di tiap daerah diperintahkan untuk mengawal dan memantau langsung pengurusan izin agar berjalan cepat dan tepat.

"Kami ingin memastikan jangan sampai penundaan itu justru karena kami di pemda yang lambat memproses. Setiap tahapan akan diawasi, karena memiliki persyaratan saja belum cukup, harus ada verifikasi kelayakan sebelum izin keluar," tambah Wagub Jatim.

30 Persen SPPG Pernah Kena Sanksi Ketegasan di Jawa Timur mencerminkan ketatnya pengawasan program MBG di tingkat nasional. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, memaparkan data evaluasi nasional sejak awal program berjalan.

Indikator Pengawasan Jumlah / Persentase
Total SPPG Beroperasi Nasional 27.208 satuan pelayanan
Total SPPG Pernah Disuspensi 8.182 satuan pelayanan
Rasio Tindakan Tegas Sanksi menyasar sekitar 30% dari total SPPG

Menurut Nanik, sanksi penghentian sementara ini dipicu oleh berbagai faktor objektif di lapangan, meliputi:
Usulan dan rekomendasi dari pemerintah daerah.
Hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) oleh tim pengawas. Pemantauan langsung terhadap insiden atau keluhan yang dialami oleh para penerima manfaat.

Langkah preventif ini menegaskan komitmen kuat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah. Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditargetkan untuk mengejar pemerataan kuantitas, tetapi wajib mengedepankan standar kualitas yang aman, sehat, dan higienis.

( Bed)