LAMONGAN, BIN.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kali ini, peristiwa tragis menimpa seorang gadis belia, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Sugio.
Mirisnya, penanganan kasus ini kian pelik dan memicu kegeraman publik. Alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, salah satu terduga pelaku justru mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik warga yang mengamankannya atas tuduhan penganiayaan.
Kuasa hukum keluarga korban, M. Husni Syahidhan, S.H., menegaskan bahwa orang tua korban telah resmi melayangkan laporan ke Polres Lamongan.
"Karena korban masih di bawah umur, jadi tidak bisa melapor sendiri. Pelaporan dilakukan oleh orang tuanya pada 15 Juni 2026 dan diterima langsung oleh Iptu Lucky Ardiansya di SPKT Polres Lamongan," ujar Husni saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Kronologi Horor: Dicekoki Arak, Diapit di Atas Motor
Husni membeberkan kronologi kelam yang menimpa Bunga. Peristiwa bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, saat korban sedang berkumpul bersama tiga teman laki-lakinya di depan rumah korban.
Suasana berubah mencekam menjelang tengah malam. Sekitar pukul 22.45 WIB, dua pemuda lain datang bergabung dengan membawa dua botol minuman keras jenis arak.
"Kemudian korban bersama dua teman perempuannya (sebut saja Melati dan Mawar) dipaksa ikut menenggak miras oleh kelima pemuda tersebut," ungkap Husni.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Bunga mengantar Melati dan Mawar yang berniat menginap di rumah salah satu dari mereka. Namun sesampainya di tujuan, Bunga justru dipaksa oleh kelima pemuda tersebut untuk pulang.
Di sinilah siasat bejat dimulai. Bunga dibonceng paksa menggunakan satu sepeda motor oleh dua remaja, yakni R dan B. Posisi korban dibuat sangat rawan dan tak berdaya. Ia diapit di tengah-tengah; R berada di depan memegang kemudi, sedangkan B mengawal ketat di posisi belakang.
Aksi Bejat di Tengah Jalan: Dicabuli di Atas Motor
Memanfaatkan posisi korban yang terjepit dan di bawah pengaruh alkohol, aksi pencabulan dilancarkan di tengah perjalanan sepi menuju rumah korban.
R sengaja menghentikan sepeda motor di area yang sunyi. Situasi itu dimanfaatkan oleh B yang berada di posisi belakang untuk menggerayangi korban.
"Situasi itu sangat menguntungkan pelaku. B langsung melancarkan aksinya dengan meremas kedua payudara dan menciumi pipi korban secara paksa," ucap Husni.
Menolak dilecehkan, Bunga memberikan perlawanan sengit. Ia berteriak histeris meminta pertolongan warga hingga terjatuh dari sepeda motor.
Panik melihat warga mulai berdatangan, B langsung menyeret paksa Bunga untuk kembali naik ke atas motor. R kemudian menancap gas, menurunkan korban di dekat rumahnya, lalu kabur melarikan diri.
Dikepung di Balai Desa, Warga Geram Pelaku Berbohong
Teriakan histeris Bunga malam itu berbuntut panjang. Warga yang siaga langsung bergerak cepat mengepung para pemuda yang masih tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
Ketegangan memuncak pada Jumat (12/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Tiga dari lima pemuda berhasil ditangkap warga di lokasi, sementara B dan R sempat lolos setelah mengantar Bunga.
Ketiga pemuda yang tertangkap langsung digelandang ke Balai Desa Bakalrejo. Di sana, warga mencecar mereka mengenai alasan di balik teriakan histeris korban.
Bukannya mengaku, ketiga remaja ini justru mencoba menutupi kejadian dan memberikan jawaban berbelit-belit. Sikap tidak jujur ini spontan menyulut emosi warga hingga terjadi aksi pemukulan.
"Setelah terjadi pemukulan itu, barulah tiga orang ini mau menjelaskan kejadian yang sebenarnya telah terjadi kepada korban dugaan kekerasan seksual," tutur Husni.
Alibi Pelaku: Malah Lapor Balik Jadi Korban Penganiayaan
Langkah hukum yang diambil oleh salah satu terduga pelaku pasca-kejadian justru memantik reaksi keras dari masyarakat. B, remaja asal Kecamatan Sukodadi yang diduga menjadi eksekutor pencabulan, melaporkan warga ke polisi dengan dalih menjadi korban penganiayaan saat malam kejadian.
"Ya, informasi yang saya terima bahwa B telah melaporkan dugaan tindakan penganiayaan ke Polres Lamongan. Untuk tanggal pasti pelaporannya, saya kurang tahu," kata Husni.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi adanya laporan dari pihak terduga pelaku terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Ya, benar," kata Ipda M. Hamzaid singkat saat dikonfirmasi mengenai laporan yang masuk dari warga Kecamatan Sukodadi tersebut.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian. Publik pun mendesak Polres Lamongan untuk mengusut tuntas aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini secara transparan dan tanpa pandang bulu, sekaligus mengurai benang kusut aksi saling lapor di antara kedua belah pihak. ( Bed)

0 Comments