LAMONGAN, BIN.ID – Kasus dugaan penganiayaan menimpa seorang wanita berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh seorang pria berinisial KUS (43), warga Desa Lopang, Lamongan, setelah menolak ajakan berhubungan intim di sebuah penginapan di Jalan Veteran, Lamongan Kota, Rabu malam (13/5/2026). Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa bermula saat korban dan terlapor menghabiskan waktu bersama di sebuah kafe di wilayah Lopang sejak pukul 14.00 WIB.
Setelah mengonsumsi minuman beralkohol hingga pukul 19.30 WIB, terlapor mengajak korban menuju sebuah penginapan dengan dalih ingin berbincang.
Namun, sesampainya di kamar, situasi berubah mencekam. Terlapor diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Meski terlapor menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalan di keesokan harinya, WJ tetap teguh menolak karena merasa tidak ada kesepakatan sejak awal.
Tindakan Kekerasan Fisik
Penolakan tersebut diduga memicu amarah KUS. Korban mengaku didorong hingga terjatuh ke atas ranjang dan didekap secara paksa. Dalam upaya perlawanan tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan fisik yang mengakibatkan luka.
“Pelaku memegang tangan saya dan membungkam mulut saya dengan tangan hingga masuk ke dalam mulut. Akibatnya, ada luka gores pada tangan kanan dan bibir bagian dalam sampai berdarah,” ungkap WJ saat memberikan keterangan di Mapolres Lamongan, Kamis (14/5/2026).
Upaya Penyelamatan Diri
Dalam kondisi terhimpit, korban berhasil berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan tersebut memicu perhatian penjaga penginapan dan warga sekitar yang segera mendatangi lokasi. Melihat massa mulai berdatangan, terlapor KUS langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Tak lama kemudian, seorang pria yang diduga sebagai sopir terlapor sempat mendatangi korban di lokasi sebelum akhirnya menyusul pergi. Korban yang mengalami trauma dan luka fisik kemudian pulang menggunakan jasa transportasi daring sebelum melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
Sikap Temperamental Terlapor
Korban mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama terlapor menunjukkan sikap memaksa. Menurutnya, KUS sering kali menunjukkan temperamen buruk jika keinginannya tidak dituruti, terutama setelah agenda hiburan.
“Dia memang orangnya seperti itu, maunya kalau sudah ditemani hiburan, habis itu minta dibawa ke hotel. Kalau tidak mau, dia pasti marah,” tambah korban.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Lamongan tengah mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan dan percobaan kekerasan seksual ini.
Laporan : Bed

0 Comments