Breaking News

Siswa SMP Favorit di Surabaya Diduga Jadi Korban Bullying Verbal, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

SURABAYA,  BIN.ID  – Kasus perundungan (bullying) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Surabaya. FJW (15), seorang siswa kelas 9 di salah satu sekolah swasta ternama, Surabaya Cambridge School (SCS), diduga menjadi korban pelecehan verbal berat yang dilakukan oleh kakak tingkatnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban resmi menunjuk kuasa hukum dan melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta Polrestabes Surabaya.

Dugaan perundungan ini mencuat setelah sebuah rekaman video beredar, memperlihatkan pelaku berinisial R (siswa kelas 11) melontarkan ujaran kebencian yang sangat tidak pantas. Dalam video tersebut, pelaku diduga menghina ibu korban dengan kalimat yang melecehkan martabat keluarga.

Kuasa hukum korban, Haidar, SH, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah meminta advokasi penuh atas kasus ini.

"Ujaran pelaku sangat tidak pantas bagi seorang pelajar. Pelaku mengatai korban dengan menjadikan foto ibunya sebagai bahan pelecehan verbal. Ini sangat merugikan dan melukai perasaan orang tua korban," ujar Haidar di kantor hukum Haidar and Partners. Rabu (13/06/2026)

Ayah korban, Agung menyatakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen sekolah yang dinilai lamban merespons laporan awal mereka. Menurutnya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman untuk mendidik tata krama justru terkesan lepas tangan.

"Sebagai orang tua, kami menyesalkan kejadian ini. Karena pihak sekolah tidak menunjukkan tanggung jawab dan tindakan tegas, kami meneruskan proses ini ke jalur hukum. Kami menuntut pelaku dikeluarkan dari sekolah," tegas Pak Agung.

Meski mendorong adanya penyelesaian secara kekeluargaan mengingat baik pelaku maupun korban masih di bawah umur, Haida mengingatkan bahwa perundungan verbal memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.

UU Perlindungan Anak ancaman penjara hingga 3,5 tahun dan denda Rp72 juta jika menyebabkan penderitaan psikis. UU ITE jika perundungan dilakukan melalui media digital (siber), dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

"Langkah hukum ini diambil untuk memberikan pelajaran bagi pelaku, orang tua pelaku, dan pihak sekolah agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aksi bullying di lingkungan pendidikan," tutup Haidar


(Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa