Breaking News

PBG Tak Kunjung Terbit, Investasi Perumahan di Lamongan Terganjal Ketidakpastian Aturan

LAMONGAN,   BIN.ID – Iklim investasi sektor properti di Kabupaten Lamongan tengah menuai sorotan tajam. PT Zam Zam Deal Properti, pengembang perumahan Grand Zamzam Residence, menyatakan kekecewaannya lantaran proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mereka mandek di tengah jalan, meski seluruh persyaratan teknis diklaim telah terpenuhi.

Ketidakpastian ini mencuat setelah pihak pengembang merasa dipersulit oleh birokrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan. Padahal, pengembang telah mengantongi dokumen resmi berupa Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) yang dikeluarkan pada pertengahan April lalu.

Kronologi Penolakan Izin

Menurut Deni, owner PT Zam Zam Deal Properti, pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur administratif sejak awal. Namun, saat memasuki tahap akhir pencetakan izin, proses tersebut tiba-tiba dihentikan secara sepihak oleh Pejabat DPMPTSP.

“Semua sudah kami penuhi. Bahkan sudah ada rekomendasi bahwa PBG bisa diterbitkan tanggal 16 April 2026. Tapi tiba-tiba ditolak saat mau dicetak. Ini yang membuat kami merasa diombang-ambing tanpa kepastian hukum,” ujar Deni.

Alasan yang muncul di penghujung proses adalah adanya sebagian kecil lahan yang terindikasi masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal ini dianggap janggal oleh pengembang karena pada verifikasi awal, status lahan dinyatakan aman dan tidak bermasalah oleh pihak pertanahan.

Dalih Kehati-hatian Pemerintah Daerah

Menanggapi keluhan tersebut, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan membantah adanya unsur kesengajaan untuk mempersulit. 

Afi, petugas DPMPTSP, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan demi sinkronisasi dengan regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan LSD.

"Kami ingin memastikan izin yang terbit tidak melanggar ketentuan. Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Dinas BMCKTR terkait pertimbangan apakah PBG tersebut tetap bisa diproses atau tidak," jelas Afi, Rabu (6/5/2026).

Senada dengan hal itu, Sekretaris Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Siti Yulkha, menegaskan bahwa secara teknis dokumen pengembang sebenarnya sudah memenuhi syarat (clear). Namun, terdapat dinamika terkait penggunaan peta acuan LSD yang berbeda tahun, sehingga memerlukan koordinasi lintas sektor.

Dampak Terhadap Iklim Investasi

Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha properti di Lamongan. Ketidaksinkronan data antar-instansi serta perubahan kebijakan di tengah jalan dinilai menjadi rapor merah bagi kemudahan berinvestasi di daerah.

Para pengusaha berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan segera memberikan solusi konkret dan menjamin kepastian hukum bagi investor agar roda ekonomi daerah tetap berjalan kondusif. Hingga berita ini diturunkan, koordinasi antar-lembaga masih terus dilakukan untuk mencari jalan keluar bagi proyek Grand Zamzam Residence.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa