Oleh: Sandy Hardianto, SH (Managing Partner QJ Law Firm)
Jakarta ,| BIN.ID - Di era di mana flexing atau pamer kekayaan di media sosial menjadi hal yang lumrah, tawaran investasi yang menjanjikan kekayaan instan bagaikan cendawan di musim hujan. Modusnya silih berganti—mulai dari robot trading, arisan bodong, hingga koin kripto antah-berantah—namun jantung dari kejahatan ini tetaplah sama: Skema Ponzi.
Secara harfiah, Skema Ponzi adalah praktik “gali lubang, tutup lubang”. Keuntungan fantasis yang dibayarkan kepada investor awal sejatinya adalah uang pendaftaran dari investor baru. Ketika rekrutmen macet, piramida ilusi ini akan runtuh berserakan.
Namun, bagaimana kacamata hukum pidana dan akademis membedah fenomena ini, terutama setelah Indonesia mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dan deretan regulasi modern lainnya? Mari kita bedah anatomis kejahatannya secara sederhana namun tetap berlandaskan pisau analisis hukum.
Fondasi Kejahatan: Evolusi White-Collar Crime
Kriminolog Edwin Sutherland pada tahun 1939 memperkenalkan konsep White-Collar Crime (kejahatan kerah putih). Skema Ponzi adalah bentuk paripurna dari konsep ini.
Pelakunya bukanlah pencuri bersenjata di jalanan yang gelap, melainkan individu berdasi, berpendidikan, dan bersembunyi di balik legalitas perusahaan fiktif atau aplikasi canggih.
Dalam hukum pidana, sebuah perbuatan baru bisa dihukum jika memenuhi dua unsur fundamental:
Mens Rea (Niat Jahat): Sejak hari pertama server aplikasi dinyalakan atau brosur disebarkan, pelaku (dolus/opzet) sudah menyadari bahwa bisnis tersebut tidak memiliki underlying asset (aset dasar) yang diputar untuk menghasilkan laba riil. Niatnya adalah memperkaya diri (animus lucri faciendi).
Actus Reus (Perbuatan Jahat): Wujud perbuatannya adalah rekayasa sosial, menyewa influencer, memalsukan izin, hingga mengaburkan aliran dana para korban.
Jerat Hukum Pidana: Transisi Menuju KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Selama puluhan tahun, penipu Ponzi dijerat dengan Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) pada KUHP warisan kolonial Belanda (WvS).
Kini, dengan disahkannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2026, jerat hukumnya mengalami penyesuaian yang lebih relevan:
Pasal 492 KUHP Baru (Tindak Pidana Penipuan):
Pasal ini tetap menitikberatkan pada elemen samenweefsel van verdichtsels (rangkaian kebohongan atau tipu muslihat). Secara akademis, Skema Ponzi tidak pernah berdiri di atas satu kebohongan tunggal. Ia adalah sebuah “ekosistem kebohongan”—mulai dari testimoni palsu, legalitas bodong, hingga profil palsu sang pendiri. Ekosistem inilah yang menggerakkan korban untuk menyerahkan hartanya secara “sukarela”.
Pasal 486 KUHP Baru (Tindak Pidana Penggelapan):
Konsep penggelapan (dulu verduistering) sangat lekat dengan Ponzi. Uang tersebut berada di tangan pelaku secara sah (karena ditransfer secara sadar oleh korban sebagai “investasi”), namun kemudian digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan kesepakatan—seperti membeli rumah mewah pribadi, alih-alih diputar di pasar modal.
Jaring Berlapis: Lex Specialis dalam Hukum Modern
Hukum pidana mengenal asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum).
Karena Ponzi modern menggunakan teknologi dan menyasar sektor keuangan, penegak hukum tidak lagi sekadar mengandalkan KUHP, melainkan menggunakan regulasi terbaru yang lebih tajam:
UU P2SK (UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan):
Ini adalah undang-undang “sapu jagat” terbaru di sektor keuangan. UU P2SK secara tegas mengatur tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (ilegal).
UU ini memperkuat gigi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempidanakan entitas yang beroperasi layaknya manajer investasi tanpa legalitas yang sah.
Revisi Kedua UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024):
Karena tawaran Ponzi masif disebarkan via grup Telegram, WhatsApp, atau TikTok, pelaku dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang):
Skema Ponzi dan Pencucian Uang adalah saudara kembar. Uang miliaran dari korban biasanya langsung “dicuci” menjadi jam tangan Richard Mille, mobil sport, atau dialirkan ke rekening luar negeri (seperti dalam kasus Binomo atau DNA Pro).
Pasal ini memungkinkan penyidik melakukan follow the money (mengikuti aliran uang) dan merampas aset tersebut untuk dikembalikan kepada korban, bukan sekadar memenjarakan pelaku.
Sudut Pandang Viktimologi: Anatomi Sang Korban
Kajian hukum tidak lengkap tanpa membahas korban (Viktimologi). Secara keilmuan, mengapa orang terus-menerus jatuh di lubang Ponzi yang sama?
Jawabannya terletak pada pertemuan mematikan antara ilusi kepercayaan, ketidaktahuan finansial (rendahnya literasi keuangan), dan aspek greed (keserakahan) atau Fear Of Missing Out (FOMO). Sindikat Ponzi mengeksploitasi kelemahan psikologis ini dengan menawarkan passive income tanpa risiko.
Dalam kacamata hukum, kelemahan korban inilah yang memfasilitasi terjadinya kejahatan (victim precipitation), meskipun hal ini sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sang pelaku.
Kesimpulan
Dalam kacamata hukum pidana modern, Skema Ponzi bukanlah sebuah “kegagalan bisnis investasi”, melainkan sebuah perampokan yang dibalut kemeja rapi dan aplikasi futuristik.
Dengan hadirnya KUHP Nasional Baru yang didukung oleh UU P2SK dan UU TPPU, infrastruktur hukum Indonesia sebenarnya sudah sangat mumpuni untuk menjerat para “Sultan” palsu ini hingga ke akar-akarnya.
Namun, hukum pidana selalu bekerja di hilir sebagai ultimum remedium (obat terakhir). Di bagian hulu, pertahanan terbaik melawan Skema Ponzi tetaplah akal sehat, literasi, dan kesadaran bahwa segala hal yang terdengar too good to be true, biasanya memang tidak nyata.
Pewarta : H.Andra SH

0 Comments