LAMONGAN, BIN.ID – Proses perizinan investasi di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Kali ini, PT Zam Zam Deal Properti selaku pengembang perumahan Grand Zamzam Residence di Jalan Mastrip, Kebet, mengeluhkan mandeknya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski seluruh persyaratan teknis telah dinyatakan lolos verifikasi.
Pihak pengembang menuding adanya ketidaksinkronan antar-instansi sebagai penyebab utama "tersanderanya" izin bangunan tersebut. Padahal, berdasarkan dokumen resmi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), status lahan tersebut secara tegas dinyatakan bukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kronologi "Rem Mendadak" DPMPTSP
Hambatan muncul justru di tahap akhir proses administrasi. Sebelumnya, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) telah memberikan lampu hijau melalui Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) yang ditandatangani pada 16 April 2026.
Namun, saat memasuki tahap pencetakan PBG, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan justru melakukan penundaan. Dalih yang digunakan adalah adanya kekhawatiran terkait aturan terbaru dari Kementerian ATR/BPN mengenai LSD.
Pihak DPMPTSP mengaku telah berkonsultasi secara lisan ke Bagian Hukum Setkab Lamongan dan menyurati kembali pihak Dinas Teknis.
“Biar tidak salah,” ungkap seorang pegawai DPMPTSP bernama Afi saat dikonfirmasi terkait penundaan tersebut.
Pakar: KKPR Adalah Instrumen Hukum Tertinggi
Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fery Amsary, menegaskan bahwa alasan "takut salah" dari aparatur negara justru menciptakan ketidakpastian hukum yang merusak iklim investasi.
Melalui komunikasi tertulis, Fery menjelaskan bahwa KKPR yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN adalah instrumen "sakti" yang menentukan fungsi ruang secara mutlak.
Gugur Hukum: Jika KKPR sudah menyatakan lahan bukan LSD, maka klaim sepihak dari dinas daerah seharusnya gugur secara hukum di level pusat.
Ketidakpastian Hukum: Penundaan di tahap akhir tanpa dasar hukum yang kuat selain "kekhawatiran" sangat mencederai profesionalisme birokrasi. Risiko Gugatan: Fery memperingatkan bahwa pengembang memiliki dasar yang kuat untuk melakukan tuntutan secara perdata.
“Pengembang PT Zam Zam Deal Properti bisa menuntut secara perdata karena menjadi pihak yang paling dirugikan secara waktu dan finansial,” tegasnya.
Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya integrasi data dalam sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat daerah, yang seharusnya memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pelaku usaha di Lamongan.
()

0 Comments