Breaking News

KUA Deket Imbau Masyarakat Hindari Nikah Siri Demi Perlindungan Hukum Keluarga

LAMONGAN,  BIN.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, gencar mengampanyekan gerakan anti-nikah siri kepada masyarakat setempat. 

Melalui edukasi publik terbarunya, KUA Deket menegaskan bahwa meski nikah siri dianggap sah secara agama, praktiknya membawa dampak buruk yang signifikan karena tidak diakui oleh hukum negara.
Senin ( 25/05/2026).

Plt. Kepala KUA Deket, H. Ach. Suyitno, S.Ag., M.Ag., mengimbau warga agar mengutamakan pencatatan pernikahan secara resmi. Menurutnya, langkah ini krusial demi melindungi hak-hak istri dan masa depan anak-anak.
"Nikah siri sah secara agama, tapi tidak sah di mata negara.

"Lindungi dirimu, pasanganmu, dan masa depan anakmu," tegas Ach. Suyitno.

KUA Deket merinci empat dampak negatif utama akibat pernikahan yang tidak tercatat oleh negara, di antaranya:

1. Dampak Hukum.

Pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum formal. Akibatnya, istri akan kesulitan menuntut hak nafkah, warisan, atau pembagian harta bersama (gono-gini) jika terjadi perselisihan. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan siri berpotensi menghadapi kendala administrasi publik, seperti pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga hak perdata lainnya.

2. Dampak Sosial.

Praktik ini rentan memicu konflik keluarga dan menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Secara administratif, posisi istri sering kali dianggap tidak jelas, yang pada akhirnya dapat memicu ketidakstabilan hubungan akibat absennya perlindungan hukum yang kuat.

3. Dampak Psikologis.

Ketidakpastian status hukum kerap memicu rasa tidak aman, cemas, dan kekhawatiran berlebih dalam hubungan. Kondisi keluarga yang tidak stabil ini juga berisiko memberikan dampak emosional negatif pada perkembangan psikologis anak.

4. Dampak Ekonomi.

Jika terjadi perceraian atau penelantaran, pihak istri dan anak menjadi kelompok yang paling rentan secara finansial. Absennya buku nikah resmi juga menyulitkan keluarga untuk mengurus hak-hak proteksi ekonomi, seperti tunjangan kerja, asuransi, maupun fasilitas administrasi resmi lainnya.

"Nikah Tercatat, Hidup Terlindungi"

KUA Deket mengingatkan kembali bahwa pencatatan pernikahan secara resmi di KUA bukan sekadar pemenuhan syarat birokrasi, melainkan pilar utama untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan tenang, baik di dunia maupun di akhirat.

Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan pernikahannya dapat langsung mendatangi langsung Kantor KUA Deket atau memantau informasi lebih lanjut melalui akun media sosial resmi mereka di Facebook (KUA Deket) serta Instagram dan TikTok (@kua_deket).

( Bed N)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa