Breaking News

Diduga Ipal Tak Sesuai Standar, Badan Gizi Nasional Bekukan Sementara Belasan Satuan Pelayanan Gizi di Lamongan

LAMONGAN,  BIN.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional belasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terkait fasilitas pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi standar resmi pemerintah.

Langkah pembekuan tersebut tertuang dalam surat resmi BGN nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Doni Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.


Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, belasan SPPG tersebut kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau memiliki fasilitas pembuangan namun belum memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Pihak BGN menegaskan bahwa penghentian sementara ini bersifat preventif guna mengantisipasi risiko serius terhadap kualitas produksi pangan, mutu gizi yang disalurkan, serta jaminan keamanan pangan (food safety) bagi para masyarakat penerima manfaat.

Akibat pelanggaran yang masuk dalam kategori Non-Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) ini, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pembekuan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk seluruh SPPG yang terdampak.

Dalam surat penindakan tersebut, BGN memberikan dua instruksi khusus kepada para Kepala SPPG yang terdampak:

Penyelesaian Finansial: Masing-masing Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pembekuan diterbitkan.

Syarat Pemulihan Operasional: Status penghentian sementara hanya akan dicabut setelah pihak pengelola menyerahkan bukti fisik perbaikan IPAL serta dokumen pendukung yang sah ke Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Operasional dapur gizi hanya diizinkan berjalan kembali setelah proses verifikasi dinyatakan selesai.

Daftar 11 SPPG di Lamongan yang Terdampak
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, berikut adalah daftar 11 unit SPPG di Kabupaten Lamongan beserta yayasan pengelolanya yang dijatuhi sanksi penghentian sementara.

Berikut Nama SPPG & Yayasan Pengelola yang mendapatkan suspend 

  1. SPPG Sukomalo, Kec. Kedungpring Yayasan Peduli Pengembangan Pendidikan Umat.
  2. SPPG Bakalanpule, Kec. Tikung Yayasan Tunas Bhakti Luhur.
  3. SPPG Pucangtelu, Kec. Kalitengah Yayasan Lembaga Islam Bumi Aswaja.
  4. SPPG Guminingrejo, Kec. Tikung Yayasan Niko Cahaya Abadi.
  5. SPPG Yungyang 2, Kec. Modo Yayasan Intisari Berkah Abadi.
  6. SPPG Tunggunjagur, Kec. Mantup Yayasan Joyo Nur Sahily.
  7. SPPG Tumenggungan 2, Kec. Lamongan Yayasan Pondok Pesantren Darussalam.
  8. SPPG Babat 2, Kec. Babat Yayasan Pendidikan dan Sosial Islam SMP-SMA Klepek.
  9. SPPG Ardirejo, Kec. Sambeng Yayasan Rumah Sahabat Grup Nusantara.
  10. SPPG Sukorame, Kec. Sukorame Yayasan Al Ma'ruf Sukorame.
  11. SPPG Taji, Kec. Maduran Yayasan Pondok Pesantren Darussalam

Satgas Daerah Belum Terima Pemberitahuan Resmi Menanggapi kebijakan pusat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekekda) Kabupaten Lamongan sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) daerah, H. Moh. Nalikan, angkat bicara. Saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026), Nalikan membenarkan bahwa regulasi operasional sepenuhnya berada di bawah otoritas penuh BGN.

"Bila MBG dalam melaksanakan operasionalnya tidak sesuai SOP yang ditentukan, memang harus dihentikan sementara, dan ini merupakan kewenangan penuh BGN," ujar Nalikan melalui pesan singkat WhatsApp.

Kendati demikian, Nalikan mengaku pihak pemerintah daerah belum menerima surat tembusan formal mengenai kebijakan pembekuan massal ini. "Sementara ini, Satgas Kabupaten belum diberitahu secara resmi terkait pemberhentian sementara tersebut," pungkasnya.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa