LAMONGAN, BIN.ID – Ketegangan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan. Namun, di tengah hiruk-pikuk intimidasi, sosok Edi Santoso, wartawan senior dari media Berita Keadilan, tetap berdiri teguh meski mendapatkan tekanan fisik dan verbal dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kamis (09/04/2026).
Edi Santoso, atau yang akrab disapa ES, menjadi salah satu sasaran utama aksi pengusiran paksa saat sedang menjalankan tugas profesinya meliput persidangan kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Prima Bara Sepakat (PBS).
Kronologi penghalangan tugas profesi, Insiden bermula ketika Edi tengah fokus mengambil dokumentasi visual jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi publik terhadap kasus besar tersebut. Secara tiba-tiba,
sekelompok orang yang mengklaim sebagai kerabat terdakwa melakukan konfrontasi langsung terhadapnya.
Bentuk intimidasi yang dialami Edi meliputi:
- Intimidasi Verbal: Ancaman dan kata-kata kasar yang dilontarkan untuk menghentikan peliputan.
- Pengusiran Paksa: Upaya fisik untuk mengeluarkan Edi dari area pengadilan guna menghalangi pengambilan gambar.
- Penghalangan Jurnalistik: Upaya paksa untuk menghapus hasil dokumentasi yang telah diambil oleh Edi.
Wujud Nyata Ancaman Kebebasan Pers
Bagi Edi Santoso, kejadian ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan serangan terhadap kebebasan pers. Meski berada di bawah tekanan, Edi tetap berupaya mempertahankan haknya sebagai jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang.
"Apa yang dialami Edi Santoso di Pengadilan Lamongan adalah preseden buruk bagi demokrasi. Sebagai wartawan Berita Keadilan, Edi sedang menjalankan amanat publik untuk mengawal kasus tambang yang merugikan negara," ujar salah satu rekan sejawat di lokasi.
Menuntut Perlindungan Hukum
Kasus intimidasi terhadap Edi Santoso ini memicu reaksi keras dari komunitas pers. Tindakan oknum keluarga terdakwa tersebut dinilai melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, di mana setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum melindungi sosok seperti Edi Santoso, agar keberaniannya mengungkap kebenaran di meja hijau tidak padam oleh aksi premanisme di lingkungan pengadilan.
( Bed)

0 Comments