Breaking News

Rencana Perda Pers Lamongan Tuai Polemik, Sejumlah Komunitas Wartawan Suarakan Kritik

LAMONGAN,   BIN.ID  – Langkah Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menggandeng satu organisasi profesi jurnalis untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Pers mulai memicu gelombang kritik. 

Sejumlah kelompok wartawan dan komunitas pers di Lamongan menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan eksklusivitas dan mencederai asas keadilan bagi seluruh pekerja media di wilayah tersebut.

Kritik ini mencuat tak lama setelah pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus IJTI Korda Lamongan yang menyepakati dimulainya kajian regulasi daerah khusus pers.

Titik Berat Kritik: Inklusivitas dan Independensi
Beberapa perwakilan dari organisasi wartawan lain menyuarakan kekhawatiran terkait beberapa poin utama:

Kekhawatiran Monopoli Regulasi: Kelompok wartawan lain menilai bahwa aturan hukum yang akan mengikat seluruh insan pers di Lamongan seharusnya melibatkan seluruh elemen organisasi yang diakui oleh Dewan Pers, bukan hanya satu pihak.

Risiko Pembatasan Kebebasan: Muncul kekhawatiran bahwa Perda ini justru bisa menjadi instrumen untuk "menyaring" wartawan yang boleh meliput di lingkungan pemerintahan, yang berpotensi menghambat akses bagi jurnalis independen atau media kecil.

Urgensi Perda di Tingkat Lokal: Sebagian pihak mempertanyakan urgensi regulasi tingkat daerah, mengingat kebebasan pers secara nasional sudah diatur dengan tegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

Tuntutan Keterbukaan Publik

Gabungan jurnalis dari berbagai platform mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan uji publik yang transparan sebelum draf Perda tersebut melangkah lebih jauh ke DPRD.

"Kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dalam hal ini jurnalis, tidak boleh diputuskan di ruang tertutup. Harus ada keterlibatan kolektif agar tidak ada kesan 'anak emas' dalam hubungan kemitraan antara pemerintah dan media," ujar salah satu koordinator lapangan wartawan lokal dalam diskusi terbatas.

Respons Pemerintah Daerah

Menanggapi dinamika yang berkembang, pihak eksekutif menyatakan bahwa pertemuan sebelumnya merupakan langkah awal berupa aspirasi. Pemerintah mengklaim tetap terbuka terhadap masukan dari seluruh organisasi profesi lainnya demi terciptanya regulasi yang komprehensif.

Polemik ini diprediksi akan terus bergulir seiring dengan dimulainya naskah akademik Perda tersebut. Kelompok wartawan menegaskan akan terus mengawal proses ini guna memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar memperkuat kemerdekaan pers, bukan justru membelenggunya dengan birokrasi lokal.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa