Breaking News

Dugaan Korupsi Proyek TPS-3R Rp1,8 Miliar: Kejari Lamongan Tunggu Audit Inspektorat

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) di tiga desa di Kabupaten Lamongan memasuki babak baru. 

Saat ini, berkas laporan pengaduan tersebut tengah berada di tangan Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk proses penghitungan kerugian negara. Selasa  (22/04/2026).

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 ini melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) dengan total anggaran mencapai Rp1,8 miliar. 

Dana tersebut dialokasikan untuk tiga kelompok masyarakat (pokmas) di tiga lokasi, yakni: Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah. Masing-masing lokasi mendapatkan kucuran dana sebesar Rp600 juta.

Berdasarkan surat resmi bernomor R201/M.5.36/fd.1/03/2026 tertanggal 7 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Hendro Wasisto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Kejaksaan telah meneruskan aduan ke Inspektorat Kabupaten Lamongan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui surat nomor B-673/M.5.36/fd.1/03/2026 pada 9 Maret 2026.

"Laporan pengaduan saudara telah kami tindaklanjuti dengan meneruskan aduan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan," tulis Hendro Wasisto dalam keterangan resminya.

Pihak pelapor, Syaiful Anam, memberikan apresiasi kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan yang dinilai responsif.

Menurutnya, tim kejaksaan telah melakukan langkah-langkah krusial mulai dari telaah berkas hingga peninjauan langsung ke titik lokasi proyek.

"Kami mengapresiasi Kejari Lamongan yang sudah turun ke lapangan. 

Saat ini bola ada di Inspektorat untuk menghitung apakah ada kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang. Kami akan terus memantau perkembangannya," ujar pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut, Rabu (22/4/2026).

Tiga Poin Utama Dugaan Penyelewengan

Berdasarkan data laporan yang dihimpun, terdapat beberapa indikasi penyimpangan serius dalam proyek TPS-3R tahun 2025 ini

Pihak Ketiga Ilegal: Pembangunan diduga kuat tidak dikerjakan oleh Pokmas setempat, melainkan "dipihak-ketigakan" kepada kontraktor luar.

Intervensi Oknum: Adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Dinas PRKPCK dan Kepala Desa dalam menentukan belanja material serta pengadaan barang secara sepihak.

Ketidaksesuaian Spesifikasi: Penggunaan material (primer dan sekunder) diduga tidak sesuai dengan standarisasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Langkah selanjutnya kini bergantung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. 

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai kerugian negara, Kejari Lamongan dipastikan akan meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa