Breaking News

Sebulan Laporan Jalan di Tempat, Pelaku Pengeroyokan di PT DOK Pantai Lamongan Masih Berkeliaran Bebas

LAMONGAN,  BIN.ID – Keadilan bagi Anuf Abdul Aziz (37), seorang pekerja cleaning di kawasan PT DOK Pantai Lamongan, tampaknya masih jauh dari pangkuan. 

Meski laporan kepolisian telah dilayangkan hampir satu bulan ke Polsek Paciran, dua pelaku dugaan pengeroyokan hingga kini belum juga diringkus.

Lambannya penanganan kasus ini memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele yang kini mengawal korban.

Kronologi, Candaan yang Berujung Kekerasan
Peristiwa kelam ini bermula pada 17 Februari 2026 pukul 08.30 WIB di atas kapal Selaras Emas. Saat itu, korban sedang bekerja menarik lumpur di lantai balas kapal. Situasi yang awalnya cair dengan candaan antar-rekan kerja mendadak berubah mencekam.

Dua rekan kerja korban, Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi, secara tiba-tiba mendatangi korban dengan emosi meluap. Tanpa alasan yang jelas, keduanya diduga melemparkan besi ke arah korban dan melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

"Korban dipukul di bagian kepala berkali-kali dengan tangan kosong. Aksi brutal ini baru berhenti setelah dilerai oleh supervisor bernama Agus," urai Direktur LBH Bandeng Lele.

Akibat pengeroyokan tersebut, warga Desa Karanggeneng ini mengalami luka serius. Haidar—sapaan akrab kuasa hukum korban—menyebutkan bahwa Aziz hingga kini masih sering mengalami mual, muntah, pusing hebat, serta sesak napas.

Namun, penderitaan korban tidak berhenti di fisik saja. Muncul dugaan adanya upaya intimidasi pasca-laporan polisi dibuat.

"Sepuluh hari setelah melapor ke Polsek Paciran, korban didatangi empat orang, termasuk dua pelaku.

Hal ini membuat korban trauma berat dan takut untuk kembali bekerja," ungkap pria berkopyah rajut yang juga Wakil Ketua BPW Peradin Jatim tersebut.

LBH Bidik Pidana Pelaku dan Kelalaian Perusahaan Tak main-main, LBH Bandeng Lele kini menyiapkan "serangan" hukum dua arah:

Pidana Pengeroyokan: Pelaku dibidik dengan Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta Kelalaian Perusahaan: PT DOK Pantai

Lamongan dinilai abai dalam memberikan perlindungan dan lingkungan kerja yang aman bagi pekerjanya.

Haidar, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Sarbumusi Lamongan, menegaskan akan berkoordinasi dengan Disnaker

Kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur terkait pelanggaran UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan aturan K3.

"Perusahaan memiliki kewajiban melindungi pekerja dari kekerasan dan perundungan.

Kejadian ini mencerminkan kegagalan sistem keamanan kerja yang bisa berdampak pada sanksi pidana bagi korporasi," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan kuasa hukum mendesak penyidik Polsek Paciran untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua pelaku demi menjamin keamanan korban dan kepastian hukum.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa