Breaking News

Satu Bulan Buron, Dua Pelaku Pengeroyokan di PT Dok Paciran Akhirnya Diringkus

LAMONGANBIN.ID  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengakhiri pelarian dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan galangan kapal PT Dok Pantai Lamongan (Paciran).

Kedua pelaku, Muhammad Anang Ma’ruf (A) dan Fery Al Faizi (F), resmi dijebloskan ke sel tahanan sejak Senin (23/03/2026) malam.

​Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengeroyokan yang menimpa Anuf Abdul Aziz (37), seorang pekerja asal Desa Karanggeneng, yang terjadi pada pertengahan Februari lalu.

​Konfirmasi Humas Polres Lamongan

​Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, S.Pd., membenarkan status penahanan kedua tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan serius setelah alat bukti dirasa cukup.

​"Benar, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Terhadap kedua terlapor juga sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi media.

​Kronologi: Candaan yang Berujung Pidana

​Peristiwa bermula pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area balas kapal. Awalnya, korban sedang bercanda saling lempar lumpur dengan rekan kerja lainnya bernama Haikal. 

Korban sempat membalas lemparan tersebut dengan melempar besi ke arah samping Haikal guna memicu suara bising.

​Meski Haikal menanggapi hal tersebut dengan tawa, dua rekan kerja lainnya, yakni Anang dan Fery, justru tersulut emosi.

 Tanpa peringatan, keduanya mendatangi korban, melempar besi, dan melakukan serangan fisik secara membabi buta ke arah kepala korban hingga akhirnya dilerai oleh supervisor setempat.

​Tolak Damai, Korban Minta Keadilan

​Direktur LBH Bandeng Lele sekaligus Kuasa Hukum korban, Haidar, S.H. (Gus Irul), mengapresiasi ketegasan kepolisian. Ia menegaskan bahwa kliennya secara bulat menolak upaya Restorative Justice (perdamaian).

​"Kami menyerahkan sepenuhnya proses pidana kepada penyidik. Korban tidak menginginkan ganti rugi atau kompensasi materiil apa pun. Beliau hanya minta kedua pelaku ditahan agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bahwa premanisme tidak punya tempat di lingkungan kerja," tegas Gus Irul.

​Dijerat Pasal 262 KUHP Baru

​Akibat aksi kekerasan tersebut, kedua pelaku kini terancam hukuman penjara yang signifikan. Penyidik menerapkan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang mengatur tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

​Status Hukum: Pengganti Pasal 170 KUHP lama.
​Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

​Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit 1 Reskrim Polres Lamongan guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa