Breaking News

Hadir Sebagai Solusi Finansial, PT Sining Nusantara Raya Berikan Pendampingan Hukum Terpadu Bagi Korban Pinjol

LAMONGAN,  BIN.ID – Maraknya permasalahan pinjaman online (Pinjol) dan tekanan dari pihak penagih utang (debt collector) mendorong lahirnya solusi profesional bagi masyarakat. 

PT Sining Nusantara Raya (SNR), perusahaan konsultan keuangan yang didirikan pada tahun 2024, resmi hadir sebagai mitra strategis untuk menyelesaikan konflik keuangan di sektor fintech dan perbankan.

Dengan legalitas resmi dari Kemenkumham, PT Sining Nusantara Raya berkomitmen penuh pada kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Pendekatan Holistik: Hukum dan Psikologis
CEO PT Sining Nusantara Raya, M. Lutfi Ludianto, menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya fokus pada penyelesaian angka, tetapi juga pada kondisi mental klien.

"Kami berkomitmen menyediakan pendampingan hukum yang profesional dan terstruktur. Namun lebih dari itu, kami mengedepankan dukungan emosional agar klien merasa aman dan kembali percaya diri dalam menghadapi kendala finansial mereka," ujar Lutfi.

Mekanisme Penanganan yang Terstruktur

Manager Operasional PT SNR, M. Iqbal Nuruddin, MH, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki standar prosedur operasional (SOP) yang ketat untuk memastikan setiap kasus tertangani secara tuntas.

Ia menjelaskan, layanan dimulai dari registrasi dan verifikasi kasus, diikuti dengan edukasi literasi keuangan agar klien tidak kembali terjerat di masa depan. 

Proses inti meliputi analisis legalitas pinjol, evaluasi kemampuan bayar, hingga penyusunan strategi perlindungan data pribadi.

"Salah satu poin krusial kami adalah penandatanganan Surat Kuasa dengan pengacara. Ini memberikan legitimasi bagi tim advokat kami untuk mewakili klien dalam negosiasi, sekaligus melindungi mereka dari intimidasi atau teror penagih," jelas Iqbal dalam wawancara dengan awak media.

Langkah Strategis Penyelesaian

PT Sining Nusantara Raya menawarkan solusi konkret melalui beberapa tahapan utama: Perlindungan Hak Konsumen: Menghentikan intimidasi dari pihak ketiga sesuai koridor hukum.

Negosiasi & Mediasi: Melakukan komunikasi profesional dengan pihak pinjol untuk mendapatkan keringanan, seperti penurunan bunga atau restrukturisasi utang.

Monitoring Transparan: Memberikan laporan berkala kepada klien mengenai perkembangan kasus mereka.

Dengan menjunjung tinggi integritas dan keadilan, PT Sining Nusantara Raya diharapkan mampu menjadi penengah yang berimbang antara kepentingan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan di Indonesia.

( Ubed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa