Breaking News

Fitnah Perumahan Mega Ababil Berakhir Damai, Polda Jatim Fasilitasi Restorative Justice

SURABAYA, BIN.ID – Kasus dugaan pemalsuan surat dan akta autentik yang melibatkan PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) resmi dihentikan. 

Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), pelapor dan terlapor sepakat mengakhiri perselisihan di ruang Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (16/3/2026).

Perkara ini bermula saat Suwarno (44), pimpinan PT AWL, melaporkan seorang oknum notaris berinisial EM dan penjual lahan berinisial AG.

Namun, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, kedua belah pihak memilih jalan kekeluargaan setelah hak pelapor dipenuhi. 

Pengembalian Dana Rp2 Miliar

Kuasa hukum Suwarno, Zulfikar Prawiranegara, SH, MH dari PK & Partners Law Office, mengonfirmasi bahwa perdamaian tercapai setelah pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kelebihan pembayaran senilai hampir Rp2 miliar.

"Terlapor telah mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mengembalikan dana kelebihan pembayaran kepada klien kami.

Berdasarkan hal tersebut, klien kami menerima permohonan damai dan perkara ini resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice," ujar Zulfikar di Mapolda Jatim.

Kasus ini sendiri berakar dari transaksi pembelian tanah yang sempat diwarnai kenaikan harga sepihak setelah uang muka dibayarkan. Meski Suwarno telah melunasi kewajibannya sejak November 2024, ditemukan adanya selisih pembayaran yang cukup signifikan yang awalnya enggan dikembalikan oleh pihak penerima.

Klarifikasi Legalitas Lahan

Selain menjelaskan perihal perdamaian, Zulfikar juga memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menyerang kredibilitas Perumahan Mega Ababil di Lamongan. Ia membantah kabar yang menyebutkan adanya masalah perlindungan lahan di lokasi tersebut.

"Kami tegaskan bahwa seluruh legalitas tanah maupun sertifikat sudah lengkap atas nama PT Ababil. Isu-isu negatif yang beredar hanyalah bentuk persaingan bisnis yang tidak sehat. Kami meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Apresiasi Kinerja Kepolisian

Langkah perdamaian ini diapresiasi oleh semua pihak sebagai bentuk kepastian hukum yang humanis. Polda Jatim dinilai profesional dalam memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan tanpa harus menempuh jalur peradilan yang panjang.

“Kami berterima kasih kepada jajaran Polda Jatim atas fasilitas dan profesionalismenya. Dengan ini, semua persoalan telah tuntas secara damai dan berkekuatan hukum,” tutup Zulfikar.

( Bed)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa